Pengelolaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah

Adapun latar belakang pelayanan terpadu satu pintu ialah untuk mempermudah proses perizinan dalam mendirikan suatu usaha yang selama ini dikeluhkan para pelaku bisnis yang menganggap terlalu lama dalam mengurus proses perizinan di Indonesia.

Sulitnya mengurus dokumen-dokumen perizinan menjadi sebuah keluhan bagi masyarakat contonnya terlalu mahal,banyak dan sulitnya prosedur serta kurangnya transparansi. Khususnya layanan dibidan perizinan harus lebih diperbaiki kekurangan kualitasnya mengingat banyaknya keluhan masayarakat, maka dengan itu pemerintah  pemerintah menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.

Membangun perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, melalui peraturan menteri dalam negeri no 138 Tahun 2017 diharapkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah dapat semakin memperbaiki dan meningkatkan PTSP, meningkatkan kemudahan usaha, dan memberikan wadah dan akses yang lebih luas kepada mayarakat untuk memperoleh kwalitas yang lebih prima, dan begitu juga sasaran penyelenggaraan pelayanan satu pintu daerah dan terwujudnya PTSP yang cepat, sederhana, mudah, transparan, pasti, terjangkau, profesional, berintegrasi dan meningkatkan hak mendapatkan perizinan dan non perizinan.

Kita tidak perlu lagi mendatangi satu persatu dalam mengurus peizinan dengan terciptanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat (PTSP Pusat).

Dan selain itu ada beberapa pekembangan lain yang dilakukan oleh BKPM:

  1. Izin Investasi 3 jam (I23J)
  2. Izin Investasi Langsung Kontruksi (I2LK)
  3. Penetapan Jalur Hijau dimana BKPM bekerjasama dengan Dirjen Bea Cukai

Menciptakan inovasi-inovasi di bidang perizinan ivestasi yang nantinya akan membuat investor lebih mudah mendirikan suatu bisnis di Indonesia atau BKPM membuat sebuah program-program.

Berdasarkan peraturan kepala BKPM nomor  14, 15 dan 16 tahun 2015, serta berdasarkan pendelegasian wewenang dari 22 kementrian/lembaga, pelayanan yang diberikan oleh BKPM mencapai 167 perizinan, yaitu:

a. Pelayanan perizinan:

  • Izin prinsip
  • Izin usaha untuk berbagai usaha berbagai sektor
  • Izin usaha perluasan untuk berbagai sektor usaha
  • Izin usaha penggabungan perusahaan penanaman modal untuk berbagai sektor usaha
  • Izin kantor perwakilan
  • Izin operasional berbagai sektor usaha

b. Pelayana Non perizinan.

  • Penggunaan tenanga kerja Asing
  • Angka Pengenal Importir
  • Rekomen teknis berbagai sektor usaha
  • Fasilitas pembebasan bea masuk impor mesin dan bahan baku
  • Rekomendasi Tax Allowance
  • Rekomendasi Tax Holiday
  • Rekomendasi Jalur hijau

Kementerian/ Lembaga yang aktif memberikan pelayanan pada PTSP:

  1. Kementerian Keuangan:
    • Direktorat Jenderal Pajak
    • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    • Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
    • Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
    • Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
    • Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi
  3. Kementerian Perindustrian
  4. Kementerian Perdagangan
  5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  6. Kementerian Perhubungan
  7. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  8. Kementerian Pertanian
  9. Kementerian Kesehatan
  10. Kementerian Pariwisata
  11. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  12. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
    • Direktorat Jenderal Imigrasi
  13. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  14. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  15. Kementerian Ketenagakerjaan
  16. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
  17. Kementerian Pertahanan
  18. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  19. Badan Pengawas Obat dan Makanan
  20. Badan Standardisasi Nasional
  21. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  22. Lembaga Sandi Negara

Sumber: https://www.kanal.web.id


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.