smartlegal.co.id
smartlegal.co.id

Akhir-akhir ini masyarakat di Indonesia semakin banyak berminat jadi seorang pengusaha, mulai dari kalangan milenial dan berbagai jenis usaha tentunya. Karena mereka sangat meyakini dengan menciptakan sebuah usaha kecil ataupun besar bisa menjadikan penghasilan tambahan atau kemungkinan lewat usaha mereka bisa meraih kesuksesan. Peluang untuk menciptakan usaha bisa dimulai dari berbagai bentuk usaha, dan tentunya membangun atau menjalankan usaha bukan hal yang mudah dilakukan.

Banyak yang meraih kesuksesan dengan menciptakan sebuah usaha tapi banyak juga yang mengalami kegagalan bahkan diawal mereka memulai usaha, terlebih bentuk perusahaan yang ada pasti akan sangat dipengaruhi dengan keadaan perekonomian yang tidak stabil, dan peluang usaha di Indonesia juga tidak mudah selain perkembangan yang sangat cepat, persaingan juga sangat tinggi, dibutuhkan strategi yang baik dan bisa mengikuti perkembangan pasar.

Sekarang ini jasa kontruksi sangat dilirik dan mulai banyak diminati dan sepertinya sangat menjanjikan, untuk mencapai sebuah kesuksesan kemungkinan besar usaha ini dapat diciptakan dan dikelola secara professional.

Melengkapi usaha dengan surat izin usaha kontruksi menjadi langkah awal untuk menjalankan usaha jasa konstruksi. Pelaku usaha dapat menjalankan usaha dengan mengerjakan proyek konstruksi dengan skala kecil hingga skala yang besar. Izin usaha jasa konstruksi sangat penting dimiliki oleh pelaku usaha baik badan usaha yang tidak berbadan hukum maupun badan usaha yang berbadan hukum untuk kelancaran operasional usaha jasa kontruksi.

Pemerintah setempat memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha jasa konstruksi apabila pelaku usaha selaku pemohon izin usaha telah melengkapi semua persyaratjan yang diwajibkan. Jasa konstruksi sendiri adalah sebuah layanan jasa konsultasi yang terdiri dari jasa perencanaan pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi pengawasan pekerja di konstruksi dan jasa pelaksanaan untuk pekerjaan konstruksi.

  1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konsultasi
  2. Peraturan pemerintah No. 59 Tahun 2010 mengenai perubahan atas peraturan pemerintah No. 29 Tahun 2000 mengenai penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dengan Nomor : 07/PRI/M/2011 mengenai standar serta pedoman pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.

Setelah mengetahui apa saja dasar hukum kegaitan usaha Jasa Kontruksi, maka langkah selanjutnya yang harus diketahui untuk mengurus perizinan usaha Jasa Kontruksi adalah informasi tentang syarat-syarat administrasi yang harus dipersiapkan untuk mengajukan permohonan izin usaha jasa konstruksi.

  1. Mengisi formulir permohonan yang sudah diisi dengan lengkap.
  2. Rekaman dari sertifikat badan Usaha atau SBU dimana telah dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan jasa konstruksi atau LPJKN.
  3. Fotocopy dari KTP pemohon.
  4. Fotocopy dari KTP tenaga kerja teknik serta tenaga kerja non teknis.
  5. Fotocopy dari akta pendirian perusahaan untuk pemohon yang telah berbadan hukum.
  6. Fotocopy dari anggaran dasar yang telah disahkan untuk koperasi.
  7. Pas photo dari direktur atau pemimpin perusahaan.
  8. Fotocopy dari ijazah yang dimiliki oleh direktur atau pimpinan.
  9. Fotocopy NPWP.
  10. Fotocopy dari izin gangguan (HO).
  11. Fotocopy dari izin membangun bangunan atau IMB.
  12. Data kepemilikan dari peralatan kerja serta kantor serta adanya fotocopy dari bukti kepemilikan tersebut.
  13. Surat keterangan dari domisili perusahaan yang berasal dari desa atau kelurahan.
  14. Gambar dari lokasi tempat Anda melakukan usaha.

Dan jika sudah memenuhi syarat administrasi diatas, maka selanjutnya yang harus diketahui adalah prosedur pengajuan permohonan izin usaha yang dijelaskan dibawah ini.

  1. Mengisikan formulir permohonan yang mana telah disediakan oleh kantor pelayanan perizinan.
  2. Pemohon mengembalikan formulir yang disertai bersama dengan berbagai syarat administrasi dan telah menerima tanda terima dari berkas perizinannya.
  3. Tim melakukan adanya penelitian kelengkapan dari berkas perizinan.
  4. Jika telah lengkap, maka izin usaha jasa konstruksi atau IUJK dapat keluar.

By Solusi Legalitas Indonesia

Konsultan Legalitas terpercaya dan berpengalaman sejak tahun 2012