Apabila ingin mendirikan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi atau Freight Forwarding, beberapa hal penting yang harus anda persiapkan adalah memastikan sarana prasarana usaha telah tersedia sesuai yang dipersyaratkan.
Sarana prasana tersebut adalah menguasai tempat usaha yang berlokasi di zona komersil, memiliki armada angkut jenis kendaraan pick up minimal 1 unit, memiliki sarana perangkat kerja ditempat usaha berupa komputer, jaringan telepon, jaringan internet. Selain itu syarat paling mutlak adalah memiliki minimal 1 orang tenaga ahli transporpotasi.
Jika semua persyaratan diatas dipastikan telah tersedia, maka langkah selanjutnya adalah mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas (PT) dengan KBLI khusus 52291. Perlu dipahami badan usaha yang dipersyaratkan untuk kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi adalah badan usaha berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT).
Untuk dapat mengajukan permohonan izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) maka persyaratan paling dasar yaitu memiliki kelengkapan legalitas perusahaan sebagai berikut :
- Akta Notaris dengan KBLI 52291
- SK Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum RI
- NPWP Badan Usaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA
- SPPL Lingkungan Hidup
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT) ini berlaku secara nasional dan izin usaha dinyatakan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usaha.
Saat ini Izin Usaha Jasa Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT) diterbitkan oleh sistem OSS setelah dilakukan evaluasi dan verifikasi pemenuhan persyaratan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perhubungan Provinsi.
Penerbitan Izin Usaha Jasa Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT) tidak dikenakan biaya apabila pelaku mengajukan sendiri permohonan izin usaha ke instansi penerbit izin. Penerbitan izin usaha tidak memerlukan waktu yang lama, selama pelaku usaha dapat memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.
Prosedur dan Persyaratan
Berdasarkan PM 74 Tahun 2015, yang telah diubah dengan PM 78 Tahun 2015 Pasal 6, Persyaratan dalam mendirikan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi atau Freight Forwarding ada 2 (dua) Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha, antara lain meliputi Persyaratan Administrasi dan Persyaratan Teknis.
I. Persyaratan Administrasi
- Memiliki Akta Pendirian Perusahaan
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan
- Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Memiliki Penanggung Jawab
- Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Memiliki Surat Rekomendasi / pendapat tertulis dari Penyelenggara Pelabuhan setempat, serta asosiasi di bidang Jasa Pengurusan Transportasi dan Logistik
- Badan Usaha yang memiliki modal lebih kecil wajib memperoleh surat pernyataan/ persetujuan dari asosiasi di bidang jasa pengurusan transportasi sebagai jaminan untuk perusahaan atau badan usaha untuk beroperasi.
II. Persyaratan Teknis
- Memiliki dan menguasai informasi tentang kantor
- Memiliki sistem sarana peralatan perangkat perangkat lunak dan keras, serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat/laut/udara sesuai dengan perkembangan teknologi
III. Dokumen dan ketentuan yang dipersyaratkan untuk mendapatkan IUJPT
- Formulir Permohonan yang telah diisi;
- Salinan akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Notaris dan bukti penyetoran modal;
- NPWP Badan Usaha
- Memiliki modal untuk disetor sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
IV. Prosedur Pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi
Pemohon mengajukan surat permohonan IUJPT dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan sebagaimana dijelaskan kepada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah permohonan secara lengkap diterima, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan memberikan jawaban penolakan atau persetujuan atas permohonan tersebut.
V. Adapun fungsi dari Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi
- Sebagai izin agar perusahaan logistik dapat menjalankan usahanya
- Sebagai Izin pengoperasian kendaraan memerlukan Izin Usaha Angkutan
- Sebagai tanda keterangan kendaraan bermotor yang spesifikasi untuk beroperasi dijalanan