SMARTLEGAL.CO.ID
Bagi anda yang berencana mendirikan perseroan dalam bentuk Penanaman Modal Asing, ada baiknya mempelajari peraturan-peraturan yang berlaku agar proses pendirian perusahaan nantinya tidak salah langkah yang pada akhirnya terjadi perubahan-perubahan yang ujung-ujungnya menghabiskan biaya dan waktu anda.
Berikut Peraturan Kepala BKPM Republik Indonesia sebagai petunjuk bagi investor untuk mendapatkan izin usaha penanaman modal asing.
Silahkan download pada link dibawah ini :
- PERKA BKPM NO. 15 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN DAN TATACARA PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PENANAMAN MODAL
- PERKA BKPPM NO. 14 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
- PERKA BKPM NO. 6 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERKA BKPPM NO. 14 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL