Revisi Dua Perda Tata Ruang Hanya 10 Persen

SMARTLEGAL.CO.ID

Deputi Gubernur DKI Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Oswar Muadzin Mungkasa, mengatakan, revisi dua peraturan daerah (perda) terkait tata ruang di DKI Jakarta hanya sekitar 10 persen. Karenanya, tidak dibutuhkan untuk membuat perda baru sebagai pengganti.

Kedua perda tata ruang yang hendak direvisi tersebut yaitu, Peraturan Daerah No.1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 dan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.

“Kami sudah memperhitungkan, revisi melalui peninjauan kembal kedua perda tersebut tidak mencapai 10 persen. Sehingga tidak membutuhkan untuk membuat perda yang baru,” kata Oswar di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (13/5).

Dalam proses peninjauan kembali kedua perda tersebut, lanjut dia, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan melibatkan berbagai pihak. Keterlibatan mereka untuk memberikan rekomendasi dan masukan tentang hal-hal yang perlu direvisi. Adapun, pihak yang terlibat antara lain pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta, pemerintah daerah wilayah perbatasan dengan DKI Jakarta, swasta dan masyarakat.

“Kami sangat mengharapkan masyarakat yang terkena dampak dapat berperan aktif dalam proses peninjauan kembali kedua perda tersebut. Melalui pertemuan langsung dengan memberikan masukan baik secara langsung maupun dari media sosial. Batas pelaporan hingga Juni 2016,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI berencana melakukan peninjauan kembali kedua perda terkait tata ruang. Peninjauan Kembali karena adanya kebijakan strategis yang akan diluncurkan pemerintah pusat. Yakni, National Capital Coastal Development (NCICD) A yang disebut sebagai tanggul raksasa, Light Rail Transit/LRT, Mass Rapit Transit (MRT), Bus Rapit Transit (BRT), dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Sumber: beritasatu.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top