smartlegal.co.id
smartlegal.co.id
  • Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 tentang tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Salahsatu faktor penunjang kemajuan badan usaha adalah tentunya kelengkapan administrasi dan legalitas daripada badan usaha itu sendiri. Jika setiap badan usaha legalitasnya telah terpenuhi dengan baik, maka dalam operasionalnya juga pasti lebih mudah dan lebih terjamin kenyamanan daripada pemiliknya.

Tentunya banyak pilihan bentuk badan usaha yang dapat dipilih pelaku untuk dijadikan sebagai bentuk badan usahanya. Dan setiap bentuk badan usaha pasti memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Misalnya, ada Badan Usaha Persekutuan Komanditer (CV), lalu ada Koperasi, Yayasan, dan Perseroan Terbatas (PT).

Namun pelaku usaha pada umumnya lebih memilih bentuk Perseroan Terbatas (PT) sebagai Badan Hukum untuk payung / wadah usahanya. Kenapa, tentu karena bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas lebih aman, dan lebih mudah dalam hal pengelolaannya.

Jika anda sedang berencana ingin mendirikan sebuah badan hukum Perseroan Terbatas (PT), berikut ini kami jelaskan syarat-syarat terbaru tahun 2019 yang diperlukan untuk mendirikan PT tersebut yakni sebagai berikut :

Daftar dokumen yang diurus :

  1. Akta Notaris Perusahaan
  2. SK Pengesahan Badan Hukum
  3. NPWP Perusahaan
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA yang fungsinya mencakup TDP, NIK Kepabeanan, Angka Pengenal Importir (API)
  5. Sertifikat Standar izin usaha untuk KBLI usaha skala resiko tinggi, menengah tinggi.
  6. Pernyataan mandiri untuk KBLI usaha skala resiko rendah.
  7. Sertifikat PB -UMKU untuk KBLI usaha yang dipersyaratkan
  1. Copy KTP dan NPWP pribadi para pengurus dan Pemegang Saham
  2. Menyiapkan nama Perseroan terdiri dari 3 suku kata dalam bahasa indonesia
  3. Uraian Rencana Bidang Usaha yang akan dijalankan oleh Perseroan
  4. Alamat Lengkap kantor Perseroan RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Provinsi
  5. Nomor Telepon perusahaan
  6. Komposisi pembagian persentase saham diantara para pemegang saham
  7. Daftar Susunan Direktur dan Komisaris
  8. Jika ada, melampirkan kode KBLI bidang usaha yang akan didaftarkan pada NIB

Kami perusahaan konsultan legalitas dan izin usaha berbadan hukum resmi di Jakarta Timur. Kami menyediakan layanan legalitas dan pengurusan izin usaha bagi para investor asing ataupun investor dalam negeri yang ingin berusaha di Indonesia. Urusan legalitas usaha anda serahkan kepada kami, fokuslah pada pengembangan bisnis anda.

By Solusi Legalitas Indonesia

Konsultan Legalitas terpercaya dan berpengalaman sejak tahun 2012