smartlegal.co.id
smartlegal.co.id

Ada banyak bentuk badan usaha yang dapat didirikan dan diakui sebagai badan hukum maupun tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Bentuk badan usaha tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Perseroan Terbatas (PT) tertutup/terbuka
  2. Badan Hukum Koperasi
  3. Badan Hukum Yayasan

Ketiga bentuk badan usaha tersebut diatasa adalah merupakan bentuk badaan usaha berbadan hukum.

  1. Perseroan Komanditer (CV)
  2. Badan Usaha Firma (Fa)
  3. Badan Usaha Dagang atau Perseoran Dagang (UD/PD)

Ketiga bentuk badan usaha tersebut diatas bukan merupakan badan usaha berbadan hukum.

Baca juga : Mendapatkan Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi (IUJPT) Dengan Cara mudah

Dari bentuk badan hukum maupun badan usaha tersebut diatas, perlu diketahui bahwa masing-masing bentuk badan hukum tersebut memiliki karasteristik yang berbeda-beda, oleh karenanya sebelum memutuskan akan mendirikan suatu badan usaha ada baiknya anda mengetahui perbedaan dari bentuk badan usaha / badan hukum tersebut. Sehingga ketika badan hukum sudah berdiri namun ternyata tidak sesuai dengan keinginan maka akan menjadi sia-sia dan menjadi beban pada anda.

Masih ragu memilih bentuk badan usaha? Anda dapat konsultasikan rencana kegiatan usaha anda kepada kami, sehingga kami dapat memberikan rekomendasi badan usaha yang tepat untuk usaha anda.

By Solusi Legalitas Indonesia

Konsultan Legalitas terpercaya dan berpengalaman sejak tahun 2012