Bagi pelaku usaha yang akan mendirikan perseroan dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA), ada baiknya mencari tau regulasi yang masih berlaku saat ini agar proses pendirian perusahaan nantinya tidak salah langkah yang berakibat harus dilakukan perubahan pada akhirnya sehinggga nantinya menghabiskan biaya dan waktu anda.
Berikut Peraturan Kepala BKPM Republik Indonesia sebagai petunjuk bagi investor untuk mendapatkan izin usaha penanaman modal asing.
Silahkan download pada link dibawah ini :
- PERKA BKPM NO. 15 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN DAN TATACARA PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PENANAMAN MODAL
- PERKA BKPM NO. 14 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
- PERKA BKPM NO. 6 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERKA BKPM NO. 14 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL