smartlegal.co.id
smartlegal.co.id

Untuk memulai sebuah bisnis tentu banyak hal yang harus dipersiapkan oleh pelaku usaha. Selain modal usaha yang tentu saja penting, kelengkapan legalitas usaha juga tidak kalah pentingnya. Kenapa demikian, sebab legalitas usaha adalah fondasi dasar atau dapat dikatakan sebagai identitas dari suatu bisnis.

Regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam aktivitas berusaha sangat ketat. Terdapat berbagai macam peraturan yang harus diperhatikan oleh para pelaku usaha agar aktivitas bisnis menjadi legal. Pelaku usaha perlu memperhatikan bentuk badan usaha yang cocok dengan aktivitas bisnis yang nantinya akan dijalankan. Terdapat banyak pilihan bentuk badan usaha yang patut dipertimbangkan yang dapat didirikan oleh pelaku usaha, sebut saja misalnya badan usaha Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, CV, UD dapat dijadikan wadah bisnis anda.

Namun pada prinsipnya apapun bentuk badan usaha yang nantinya dipilih, anda tetap harus melengkapi badan usaha tersebut berbagai macam surat izin usaha dan legalitas pendukung lainnya. Lalu apa saja dokumen surat izin usaha dan dokumen pendukung yang harus dilengkapi agar badan usaha dinyatakan telah memenuhi semua legalitas usaha.

Untuk mendapatkan dokumen ini sebenarnya tidak membutuhkan waktu yang lama dengan syarat anda harus dapat melengkapi semua dokumen yang dipersyaratkan berupa bukti penguasaan tempat usaha, identitas penanggung jawab, akta notaris pendirian badan hukum, sk pengesahan badan hukum dan atau sk pendaftaran badan usaaha, izin mendirikan bangunan (IMB), surat pengantar RT/RW setempat. Apabila semua dokumen telah lengkap maka SKDU dalam 1 hari kerja akan diterbitkan oleh PTSP Keluarahan setempat. Adapun dokumen ini diperlukan untuk mengurus mengurus dokumen pendudkung lainnya seperti NPWP,SIUP,TDP dan dokumen pelengkap pendirian usaha yang lain. Namun perlu diketahui dokumen ini sudah tidak diperlukan lagi karena telah digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh lembaga OSS.

Selanjutnya dokumen yang perlu dilengkapi adalah NPWP Badan Usaha apabila badan usaha telah memiliki SKDU. Dokumen ini dapat diurus di kantor pajak atau KPP setempat sesuai domisili badan usaha anda dan atau kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4). Sebagai tempat administrasi pajak, NPWP akan diterbitkan kepada wajib pajak dan untuk bukti wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pada prinsipnya usaha dagang (UD) didirikan secara perorangan namun meskipun perorangan, tetap membutuhkan izin usaha dagang sebagai pendiri atau pemilik usaha dagang (UD) sebagai legalitas yang sah buat usaha anda.dan anda bisa mendapatkan dokumen ini dengan  mengajukan permohonan izin usaha melalui Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat. Dokumen bisa didapatkan melalui permohonan dalam sistem OSS Perorangan.

Badan usaha maupun usaha perorangan wajib memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ini untuk bukti dan legalitas untuk empat usaha yang sesuai untuk tata ruang lokasi dimana diperlukan untuk rangka penanaman  modal. Dan anda bisa mendapatkan dokumen ini dengan cara mangajukan permohonan kepada pemerintah daerah dan untuk masa berlakunya selama 3 (tiga) tahun. Saat ini dokumen ini juga sudah tidak diperlukan lagi, karena dapat diperoleh pada saat pengajuan Nomor Induk Berusaha dalam sistem OSS.

Jika anda mendirikan usaha disuatu daerah anda harus memiliki Surat Izin Prinsip dan dikeluarkan oleh pemerintah setempat, karena dengan adanya dokumen Surat Izin Prinsip pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan untuk sumber investasi daerah. Dokumen ini diperlukan oleh Perusahaan dalam rangka penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri dengan dokumen berupa pendaftaran PMA atau PMDN dalam sistem OSS.

Modal sekitar 10jt-200jt dan bergerak di bidang industri anda haus memiliki surat izin usaha industri untuk menjamin legalitas dan pelengkapan dokumen usaha anda. Dan anda dapat memiliki dokumen ini dengan cara, mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Dan jika usaha anda berkembang dan lancar, harus mengurusnya ke ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat 1 Provinsi atau BKPM. Dokumen ini sudah bisa didapatkan dalam sistem OSS dan wajib melakukan pemenuhan komitmen kepada instansi / lembaga sesuai kegiatan usaha,

Dan bila anda mempunyai usaha yang bergerak di bidang perusahaan,persekutuan,perseorangan maupun perdagangan seperi koperasi anda wajib mengurus dan memiliki dokumen ini dan dokumen ini diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. SIUP terdiri dari tiga kategori, yaitu;

  • SIUP Mikro, diperlukan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta tidak termasuk lahan dan bangunan.
  • SIUP Kecil, dibutuhkan perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp 50 juta hingga Rp 500 juta tidak termasuk lahan dan bangunan.
  • SIUP Menengah, diberkan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp 500 juta hingga 10 Miliar tidak termasuk lahan dan bangunan.
  • SIUP Besar, diberkan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar tidak termasuk lahan dan bangunan.

Setiap badan usaha baik badan hukum maupun non badan hukum termasuk usaha perorangan diwajibkan memiliki TDP untuk bukti bahwa usaha anda dinyatakan sah secara hukum. Dan anda bisa mendapatkan TDP ini dengan cara mengajukan permohonan ke kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Untuk mendapatkan dokumen ini maka pemohon harus melengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan berupa akta pendirian badan usaha, ,  diharuskan perusahan anda mendapatkan pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan, sk pengesahan badan hukum. Namun saat ini dokumen TDP ini tidak perlu diurus secara terpisah, karena Nomor Induk Berusaha (NIB) dinyatakan berfungsi juga sebagai TDP.

Kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang industri wajib memiliki dokumen ini. TDI diterbitkan oleh Dinas Perindustrian setempat bagi kelompok usaha kecil yang memiliki investasi Rp 5 juta hingga Rp 200 juta tidak termasuk lahan dan bangunan. Dengan adanya TDI, usaha dalam industri akan menjadi legal di mata hukum, sehingga usaha tidak akan terjerat hukum atas segala aktivitas didalamnya. Dokumen ini hanya diperlukan untuk industri rumahan atau PIRT (Perusahaan Industri Rumah Tangga).

Dan bagi anda yang memiliki usaha di wilayah yang rentan akan gangguan, resiko bahaya akan kerugian dan dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan di tempat umum, dokumen ini sangat dibutuhkan. Dan dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di kabupaten ataupun kota. Adapun, Dinas Perizinan akan memberikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan secara umum berbeda ditiap daerah.

IMB adalah surat yang diterbitkan pemerintah daerah setempat atas permohonan pelaku usaha maupun badan hukum apabila hendak mendirikan sebuah bangunan sesuai perizinan yang diberikan untuk tempat usaha dan tujuannya adalah untuk menjaga tata guna tempat dimana pemamfaatan fungsinya sesuai dengan aturan tata kota.

Untuk anda yang hendak mendirikan sebuah usaha yang bergerak dengan produk makanan dan minuman atau produk sejenisnya yang layak untuk dikomsumsi, anda diharuskan dan wajib memiliki dokumen ini, untuk peredaran produk anda secara legal. Dokumen ini diterbitkan langsung oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi produk makanan, minuman, dan obat-obatan.

Itulah beberapa dokumen legalitas yang nantinya dibutuhkan oleh setiap pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas bisnisnya, selain dokumen tersebut dimungkinkan ada dokumen pendukung lainnya yang perlu dilengkapi oleh pelaku usaha sehingga aktivitas usaha anda dapat dinyatakan legal secara hukum.

By Solusi Legalitas Indonesia

Konsultan Legalitas terpercaya dan berpengalaman sejak tahun 2012