smartlegal.co.id
smartlegal.co.id

Artikel ini akan menjelaskan pentingnya izin usaha buat kalian yang akan memulai bisnis di Indonesia yang legal secara hukum. Sesuai Regulasi yang berlaku semua aktivitas bisnis yang ada di Indonesia diwajibkan memiliki izin agar bisnis dapat berjalan dengan lancar.

Sudah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha untuk melengkapi usahanya dengan berbagai macam legalitas usaha sebagaimana telah dipersyaratkan oleh pemerintah. Hal tersebut menjadi penting untuk menghindari timbulnya masalah di kemudian hari yang dapat berakibat terjadinya kerugian materiil bagi pelaku usaha.

Perlu diketahui bahwa legalitas usaha adalah fondasi dasar selain permodalan usaha yang harus dipersiapkan sebelum aktivitas bisnis berjalan. Terkadang masih ditemukan adanya aktivitas usaha yang sudah berjalan namun belum memiliki kelengkapan legalitas sebagaimana yang dipersyaratkan, namun hal tersebut terkadang terjadi karena ketidaktahuan pelaku usaha, oleh karena itu menjadi sangat penting mencari informasi mengenai legalitas yang diperlukan untuk kegiatan usaha tersebut.

Bahwa agar bisnis dapat dinyatakan sah secara hukum, maka legalitas perusahaan dan izin usaha dimiliki pelaku usaha, lalu yang menjadi pertanyaan adalah apa saja legalitas usaha yang diperlukan.

  1. Badan usaha wajib memiliki Akta Notaris Pendirian Badan Usaha
  2. Badan usaha wajib memiliki SK Pengesahan Badan Usaha
  3. Badan Usaha wajib memiliki NPWP untuk administrasi kewajiban perpajakan
  4. Badan Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan lembaga OSS berbasis resiko
  5. Badan usaha wajib memenuhi izin lingkungan untuk aktivitas usaha dengan resiko tinggi dan menengah.
  6. Badan usaha wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  7. Badan usaha wajib memiliki sertifikat standar izin usaha untuk aktivitas usaha yang beresiko tinggi dan menengah.
  8. Badan usaha wajib memiliki izin prinsip berlaku bagi aktivitas usaha dalam rarngka penanaman modal.
  9. Badan usaha wajib memiliki izin mendirikan bangunan apabila aktivitas usaha membutuhkan bangunan
  10. Badan usaha wajib memiliki izin PB-UMKU untuk aktivitas usaha yang dipersyaratkan.
  11. Badan usaha wajib memiliki izin pengelolaan dan pengankutan limbah B3 apabila aktvitas usaha menghasilkan limbah B3.

Jenis-jenis legalitas usaha tersebut wajib dimiliki terlebih dahulu sebelum aktivitas usaha beroperasi. Jika anda kesulitan mengurus legalitas usaha tersebut diatas, kami dapat membantu anda mengerjakan berbagai macam pengurusan legalitas usaha dan jasa pengurusan izin usaha diantaranya yaitu :

  • Legalitas Pendirian badan usaha PT dalam rangka PMA
  • Legalitas Pendirian badan usaha PT dalam rangka PMDN
  • Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Pengurusan PKP Perpajakan
  • Pengurusan akta notaris pendirian dan perubahan Perusahaan
  • Pengurusaan Pengesahan Akta Pendirian dari AHU
  • Legalitas Pendirian Badan Hukum Yayasan
  • Legalitas Pendirian Badan Hukum Koperasi
  • Legalitas Pendirian Badan CV
  • Legalitas Pendirian PT Perorangan
  • Urus Izin Jasa Konstruksi (IUJK)
  • Urus Izin Prinsip PMDN (IP)
  • Urus Izin Prinsip PMA (IP)
  • Urus Izin Tanda Daftar Industri (TDI)
  • Urus Izin Prinsip Perluasan Usaha
  • Urus Sertifikat Standar Izin Usaha oss berbasis resiko
  • Urus Nomor Induk Berusaha (NIB) oss berbasis resiko
  • Urus PB-UMKU OSS berbasis resiko

By Solusi Legalitas Indonesia

Konsultan Legalitas terpercaya dan berpengalaman sejak tahun 2012