smartlegal.co.id
smartlegal.co.id
  • Undang – Undang No. 40 Tahun 1997 tentang Perseroan Terbatas
  • Undang-Undang tentang Penanaman Modal No. 25 tahun 2007
  • Peraturan Kepala BKPM No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengatur bahwa Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Selanjutnya Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Perusahaan penanaman modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi yang memiliki kewenangan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.

Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseoran terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.

Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain, maka perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.

Untuk menghindari terjadinya resiko hukum, maka ada baiknya para pelaku usaha Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermaksud menanamkan modalnya di Indonesia terlebih dahulu memahami regulasi penanaman modal yang berlaku.

Pendirian penanaman modal asing (PMA) dinyatakan sah dan legal secara hukum apabila penanaman modal telah memiliki semua kelengkapan legalitas kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  1. Pendaftaran Penanaman Modal OSS/ NIB
  2. Akta Notaris Pendirian Perseroan
  3. Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI
  4. NPWP Perusahaan / Badan Hukum
  5. Izin Usaha dari BKPM disesuaikan dengan kegiatan usaha
  6. Izin Komersil dan Pemenuhan Komitmen
  1. Salinan / Copy Passpor WNA atau KTP WNI
  2. Salinan / Copy NPWP Pribadi untuk WNI
  3. Salinan / Copy PBB Kantor Tahun berjalan
  4. Salinan / Copy Bukti Kepemilikan kantor (Sertifikat Kepemilikan jika kantor milik sendiri), dan atau;
  5. Salinan / Copy Bukti Perjanjian Sewa Kantor (Jika kantor sewa)
  6. Perhatikan agar zonasi kantor yang akan dijadikan sebagai alamat perusahaan agar berada di zonasi perkantoran atau zonasi usaha /komersil, jika tidak maka izin usaha tidak bisa diterbitkan (berlaku khusus wilayah DKI jakarta)
  1. Nama perusahaan yang akan dipakai
  2. Kedudukan dan bidang usaha yang akan didaftarkan (harus bidang usaha yang terbuka atau terbuka denga persyaratan)
  3. Jumlah modal dasar dan modal setor
  4. Komposisi saham secara rinci
  5. Susunan pengurus perusahaan

Pada prinsipnya waktu yang dibutuhkan untuk pengerjaan legalitas usaha penanaman modal asing bervariasi tergantung pada skala resiko usaha KBLI usaha kegiatan penanaman modal. Sedangkan biaya penerbitan izin usaha apabila prosesnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha maka pemerintah membebaskan biaya PNBP.

By Solusi Legalitas Indonesia

Konsultan Legalitas terpercaya dan berpengalaman sejak tahun 2012