Regulasi Penanaman Modal Asing di Indonesia

Dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada No. 25 tahun 2007, BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinasi antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, serta pemerintah dengan pemerintah daerah maupun pemerintah daerah dengan pemerintah daerah.

BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi.

Baca Juga : Perpres No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Negatif Investasi BKPM

Bagi anda yang berencana akan mendirikan perusahaan dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA), berikut ulasan singkat kami tentang jenis-jenis perizinan untuk mendirikan perusahaan PMA di BKPM :

  1. Syarat pertama harus megajukan Izin Prinsip (IP) Penanaman Modal kepada BKPM dengan memperhatikan jenis kegiatan bidang usaha yang terbuka maupun tertutup bagi PMA
  2. Jika Izin Prinsip PMA telah disetujui maka langkah kedua yang harus dikerjakan adalah membuat Akta Notaris Pendirian PT.
  3. Akte Notaris yang sudah diterbitkan Notaris wajib mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang dibuktikan dengan adanya SK pengesahan Badan Hukum
  4. Selanjutnya dokumen izin yang diperlukan agar PMA tersebut dinyatakan legal adalah mengurus Surat Domisili Perusahaan di kantor Kelurahan setempat
  5. Setelah memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan, maka perusahaan PMA juga wajib ke kantor Pajak setempat (sesuai domisili) untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan
  6. Jika perusahaan telah memiliki NPWP, anda juga wajib mendaftarkan perusahaan ke dinas perdagangan atau pelayanan Pemda setempat untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  7. Dan yang terakhir yang tidak kalah penting adalah mengurusn Izin Usaha kepada BKPM yang disesuiakan dengan bidang/kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh perusahaan.

Sampai disitu, jika semua dokumen tersebut diatas telah anda miliki maka selanjutnya perusahaan telah diperbolehkan menjalankan usaha secara legal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perhatikan KBLI bidang usaha yang akan dijalankan.

Bidang usaha PMA sesuai dengan Perpres No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Negatif Investasi membagi tiga kelompok bidang usaha yaitu :

  1. Bidang usaha yang tertutup;
  2. Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan, bidang usaha yang dicadangkan atau kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi;
  3. Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu.

Komposisi Saham Asing dan Saham Asing disesuaikan dengan kegiatan usaha Sesuai Perpres No.44 tahun 2016 adalah komposisi kepemilikan saham antara saham asing dan saham lokal dikategorikan berdasarkan kegiatan usaha. Contohnya, untuk kegiatan usaha konstruksi pemerintah tidak memperbolehkan saham asing 100%.

Kami memberikan konsultasi Gratis kepada anda. Jika anda masih memerlukan penjelasan dan informasi yang lebih mendalam tentang tata cara dan syarat serta prosedur pendirian Penanaman Modal Asing (PMA), anda dapat menghubungi nomor kontak kami.

Selain konsultasi, kami juga dapat membantu anda mengurus semua perijinan tersebut hingga selesai sesuai dengan izin yang anda diinginkan.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.