Bisnis expor impor bukanlah bisnis baru dalam perekenomian global. Yang dimaksud dengan expor impor adalah suatu perdagangan yang membatasi tempat dan wilayah. Dan ini sangat berhubungan dengan bertumbuhnya perekonomian wilayah yang menjadikan transaksi. Ulasan kali ini akan membahas sedikit tentang syarat membuka bisnis expor impor di Indonesia.
Expor impor yang akan dibahas sekarang bukan impor perorangan yang mendapatkan kiriman dari dalam negeri (domestik), tetapi impor perusahaan yang akan mengirim barang menggunakan pelabuahn laut atau Bandar udara.
Pengertian dari Impor
Impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umumnya adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah ekspor
Syarat-syarat ketentuan Impor
- Memiliki perusahaan berbadan hukum yang mempunyai akte pendirian perusahaan, NPWP, SIUP, tanda daftar perusahaan, surat keterangan domisili perusahaan dan dokumen dasar lainnya sebagai perusahaan.
- Memiliki dokumen Angka Pengenal Impor (API), Nomor registrasi importir dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.
- API sendiri dibagi menjadi dua jenis yaitu dokumen API-P untuk importir produsen (memiliki pabrik) dokumen API-U untuk importir umum yang biasanya hanya perusahaan dagang yang mengimpor barang dan selanjutnya untuk dijual lagi ke pasar, tidak punya pabrik dan bisnis pengolahan tertentu.
- Memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK) dan nomor surat registrasi yang didapat setelah registrasi ke Bea Cukai. Proses registrasi itu meliputi pemeriksaan pembukuan perusahaan, eksistensi dan auditibility-nya.
Apakah semua jenis barang dapat di Impor ?
Tentu tidak semua barang bisa di impor contonya karet mentah, makanan dan banyak lagi, dan ada UU yang mengaturnya.
Barang-Barang Dilarang Ekspor
Permendag Nomor 44/M-Dag/PER/7/2012 Tahun 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor (“Permendag 44/2012”). Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendag 44/2012, Menteri Perdagangan menetapkan barang-barang tertentu yang dilarang untuk di ekspor dengan alasan:
a. Mengancam keamanan nasional atau kepentingan umum termasuk sosial, budaya dan moral masyarakat;
b. Melindungi hak atas kekayaan intelektual;
c. Melindungi kehidupan manusia dan kesehatan;
d. Merusak lingkungan hidup dan ekosistem; dan/atau
e. Berdasarkan perjanjian internasional atau kesepakatan yang ditandatangani dan diratifikasi oleh Pemerintah.