Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Dasar Hukum :

  • Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 tentang tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

SmartLegal.co.id | Salahsatu faktor penunjang kemajuan badan usaha adalah tentunya kelengkapan Administrasi dan Legalitas daripada Badan Usaha itu sendiri. Jika setiap badan usaha legalitasnya telah terpenuhi dengan baik, maka dalam operasionalnya juga pasti lebih mudah dan lebih terjamin kenyamanan daripada pemiliknya.

Tentunya banyak pilihan bentuk badan usaha yang dapat dipilih pelaku untuk dijadikan sebagai bentuk badan usahanya. Dan setiap bentuk badan usaha pasti memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Misalnya, ada Badan Usaha Persekutuan Komanditer (CV), lalu ada Koperasi, Yayasan, dan Perseroan Terbatas (PT).

Namun pelaku usaha pada umumnya lebih memilih bentuk Perseroan Terbatas (PT) sebagai Badan Hukum untuk payung / wadah usahanya. Kenapa, tentu karena bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas lebih aman, dan lebih mudah dalam hal pengelolaannya.

Jika anda sedang berencana ingin mendirikan sebuah badan hukum Perseroan Terbatas (PT), berikut ini kami jelaskan syarat-syarat terbaru tahun 2019 yang diperlukan untuk mendirikan PT tersebut yakni sebagai berikut :

Daftar dokumen yang diproses :

1. Akta Notaris Perusahaan

2. SK Pengesahan Badan Hukum

3. Surat Keterangan Domisili Usaha (untuk PT diluar Jakarta)

4. NPWP Perusahaan

5. Nomor Induk Berusaha (NIB) mencakup : SIUP, TDP, NIK Kepabeanan, Angka Pengenal Importir (API)

Syarat Dokumen yang diperlukan :

1. Copy KTP dan NPWP pribadi para pengurus dan Pemegang Saham

2. Menyiapkan nama Perseroan terdiri dari 3 suku kata dalam bahasa indonesia

3. Uraian Rencana Bidang Usaha yang akan dijalankan oleh Perseroan

4. Alamat Lengkap kantor Perseroan RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Provinsi

5. Nomor Telepon perusahaan

6. Komposisi pembagian persentase saham diantara para pemegang saham

7. Daftar Susunan Direktur dan Komisaris

8. Jika ada, melampirkan kode KBLI bidang usaha yang akan didaftarkan pada NIB


Kami merupakan salah satu kantor Agency Konsultan Perizinan ber badan hukum resmi di Jakarta Timur. Kami menyediakan layanan legal dan pengurusan dokumen perizinan usaha Anda para investor asing ataupun investor local yang ingin berusaha di Indonesia. Urusan legalitas usaha Anda kami kerjakan, sehingga Anda dapat lebih focus pada pengembangan usaha Anda.

Hubungi kami, untuk sekedar berkonsultasi tentang rencana bisnis Anda yang berkaitan dengan legalitasnya ataupun hanya ingin mengetahui informasi lebih banyak terkait regulasi perizinan yang berlaku maupun syarat teknis tata cara pengurusan segala dokumen perizinan usaha di kantor lembaga dan kantor instansi pemerintah lainnya.

Hubungi kami di Telp: 0813. 8101.5841 atau email: admin@legalitas.co.id

Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha