smartlegal.co.id
smartlegal.co.id
  • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP Nomor 24 Tahun 2018)
  • Pasal 16 – 35 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD)
  • Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata. (Permenkumham 17/2018)

Persekutuan komanditer suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Sekutu aktif adalah orang yang bertanggung jawab menjalankan CV atau sering disebut sebagai pengelola perusahaan. Sedangkan sekutu pasif adalah sekutu yang mengivestasikan modalnya dengan perjanjian tertulis internal kedua belah pihak di suatu perusahaan.

Mendirikan badan usaha merupakan salah satu langkah penting dalam membangun bisnis. CV menjadi salah satu solusi untuk mendirikan badan usaha dengan modal yang terbatas.

Bagi anda para calon pelaku usaha, cari tau dahulu syarat pendirian CV (Comanditaire Venootschap) atau disebut juga Persekutuan Komanditer yang harus anda lengkapi sebelum memutuskan akan mendirikan badan usaha CV.

Adapun dokumen legalitas yang harus anda lengkapi agar badan usaha CV dapat dinyatakan legal secara hukum.

Dokumen yang harus diurus

  1. Akta Notaris CV
  2. SK Pendaftaran CV dari Kemenkumham RI
  3. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) khusus diluar Jakarta
  4. NPWP Badan Usaha
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS
  6. Sertifikat Standar izin usaha OSS RBA sesuai skala resiko usaha.
  7. PM – UMKU untuk KBLI usaha yang dipersyaratkan.
  8. NIB OSS – RBA berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), Angka Pengenal Impor (API).
  1. Copy KTP dan NPWP pribadi para pengurus dan Pemegang Saham Minimal 2 Orang Peserta
  2. Menyiapkan nama CV terdiri dari 3 suku kata dalam bahasa indonesia
  3. Uraian Rencana Bidang Usaha yang akan dijalankan oleh CV
  4. Alamat Lengkap kantor Perseroan RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Provinsi
  5. Nomor Telepon Kantor CV
  6. Daftar Susunan Direktur dan Komisaris
  7. Jika ada, melampirkan kode KBLI bidang usaha yang akan didaftarkan pada NIB

Adapun estimasi yang diperlukan untuk melengkapi semua dokumen legalitas CV tersebut disesuaikan dengan skala resiko KBLI usaha. Semakin tinggi resiko usaha maka pengerjaan legalitas CV memerlukan tambahan persyaratan dan waktu yang relatif lebih lama.

By Solusi Legalitas Indonesia

Konsultan Legalitas terpercaya dan berpengalaman sejak tahun 2012