Mendirikan Usaha Jasa Pengiriman Barang atau Freight Forwarding, beberapa hal penting yang harus anda lakukan terlebih dahulu yaitu mengurus Izin sebelum menbuat dokumen-dokumen pendirian usaha lainnya. Izin tersebut adalah Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi (IUJPT) dan perlu diingat Izin ini jangan sampai disalah artikan. Karena dari beberapa pengusaha Jasa Pengiriman sering menyalah artikan jadi Izin pelengkap. Dan yang terjadi, banyak diantara mereka memiliki izin yang tergolong penting. Dan ini sering mengakibatkan usaha mereka tidak berjalan lancar atau terganggu terlebih jika berhadapan dengan pejabat pemerintah yang berwewenang.
Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi (IUJPT) ini berlaku untuk seluruh daerah atau nasional, berdasarkan peraturan baru. Dan hampir dari seluruh pengusaha hanya mempunyai izin usaha angkutan. Penting diketahui bahwa, Izin Usaha Angkutan hanya berfungsi agar supaya kendaraan yang Anda gunakan dalam usaha Anda dapat berjalan. Dan IUJPT lebih menekankan pada perizinan internal perusahaan anda sehingga tidak mecakup dalam izin usaha angkutan. Artinya, buat anda pengusaha logistik atau Freight Forwarding yang belum mendapatkan IUJPT itu artinya usaha anda dianggap illegal dan berakibat anda bisa kena sanksi.
Dan untuk mengurus atau mendapatkan Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi tidak begitu rumit dan pengurusan surat izin ini tidak di kenakan biaya apapun atau gratis prosesnya juga sangat cepat dan tidak berbelit-belit dan dibawah ini proses dan persyaratan jika ingin mengurus surat izin tersebut.
Prosedur dan Persyaratan
Berdasarkan PM 74 Tahun 2015, yang telah diubah dengan PM 78 Tahun 2015 Pasal 6, Persyaratan dalam mendirikan Usaha Jasa Pengiriman Barang atau Freight Forwarding ada 2 (dua) Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha, antara lain meliputi Persyaratan Administrasi dan Persyaratan Teknis.
I. Persyaratan Administrasi adalah sebagai berikut:
- Memiliki Akta Pendirian Perusahaan
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan
- Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Memiliki Penanggung Jawab
- Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Memiliki Surat Rekomendasi / pendapat tertulis dari Penyelenggara Pelabuhan setempat, serta asosiasi di bidang Jasa Pengurusan Transportasi dan Logistik
- Badan Usaha yang memiliki modal lebih kecil wajib memperoleh surat pernyataan/ persetujuan dari asosiasi di bidang jasa pengurusan transportasi sebagai jaminan untuk perusahaan atau badan usaha untuk beroperasi.
II. Persyaratan Teknis adalah sebagai berikut:
- Memiliki dan menguasai informasi tentang kantor
- Memiliki sistem sarana peralatan perangkat perangkat lunak dan keras, serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat/laut/udara sesuai dengan perkembangan teknologi
III. Dokumen dan ketentuan yang dipersyaratkan untuk mendapatkan IUJPT adalah sebagai berikut:
- Formulir Permohonan yang telah diisi;
- Salinan akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Notaris dan bukti penyetoran modal;
- NPWP
- Memiliki modal untuk disetor sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah)
IV. Prosedur Pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi
Pemohon mengajukan surat permohonan IUJPT dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan sebagaimana dijelaskan kepada Menteri Perhubungan. Dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah permohonan secara lengkap diterima, Menteri Perhubungan akan memberikan jawaban penolakan atau persetujuan atas permohonan tersebut.
V. Adapun fungsi dari Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi adalah sebagai berikut:
- Sebagai izin agar perusahaan logistik dapat menjalankan usahanya
- Sebagai Izin pengoperasian kendaraan memerlukan Izin Usaha Angkutan
- Sebagai tanda keterangan kendaraan bermotor yang spesifikasi untuk beroperasi dijalanan
Sumber : lingcgrp.com