Untuk mengetahui syarat dan prosedur pendirian koperasi, anda dapat mendowload secara gratis UU dan peraturan pelaksanaan tentang perkoperasian tersebut dibawah ini.
- UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN (DOWNLOAD DISINI)
- PERATURAN MENTERI KOPERASI NO. 25 TAHUN 2015 TENTANG REVITALISASI KOPERASI (DOWNLOAD DISINI)
Pada dasarnya Badan Hukum Koperasi merupakan suatu badan hukum usaha yang sedikit berbeda dan memiliki karakterisitik yang sedikit berbeda dengan badan hukum lainnya, sebut saja Badan Hukum Perseroan Terbatas. Salahsatu perbedanan yang sangat mencolok adalah kepemilikan saham.atau modal usaha yang bersumber dari anggota koperasi itu sendiri. Selain asal modal, jumlah anggota yang dipersyaratkan dapat dikatakan tidak sedikit, sehingga memerlukan banyak orang agar dapat mendirikan suatu badan hukum koperasi.
Sebagai informasi saat ini peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai dasar pendirian koperasi adalah UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Adapun UU koperasi terbaru yang pernah pada tahun 2012 yaitu UU No. 17 tahun 2012 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi RI, karena terlalu berjiwa korporasi. Untuk itu berdasarkan UU tersebut, berikut kami berikan sedikit penjelasan terkait dengan syarat dan prosedur pendirian badan hukum koperasi.
I. Sebuah Badan hukum koperasi dapat dibentuk atau didirikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana tercantum dibawah ini :
- Koperasi harus memiliki sejumlah anggota
a). Anggota harus terdiri atas warga negara Indonesia yang mampu untuk melakukan tindakan hukum.
- Menerima landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi
- Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya
b). Anggota yang sudah memenuhi syarat tersebut harus berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi harus memiliki AD dan ART
Dalam melakukan kegiatan, tiap organisasi harus memiliki pedoman dan tata cara bagaimana mencapai tujuan yang telah ditentukan. Di mana tempat dan daerah kerja koperasi, Azas Koperasi, Tujuan Pendirian Koperasi, dan usahanya itu semua terdapat dalam AD dan ART.
Dalam Anggaran Dasar dalam akta pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya:
- Daftar nama pendiri
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan serta bidang usaha
- Ketentuan mengenai keanggotaan
- Ketentuan mengenai Rapat Anggota
- Ketentuan mengenai pengelolaan
- Ketentuan mengenai permodalan
- Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
- Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
- Ketentuan mengenai sanksi
3. Koperasi harus memiliki pengurus
Setiap organisasi, termasuk organisasi ekonomi, baik sektor negara, swasta maupun koperasi harus mempunyai pengurus dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Tugas/kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota.
b. Pengurus dapat memperkerjakan seorang atau beberapa orang melakukan pekerjaan sehari-hari.
c. Pengurus bertanggung jawab melaporkan kepada rapat anggota tentang : Segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi dan segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi. Khusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus menyampaikan pula salinannya kepada pejabat.
d. Tiap-tiap anggota pengurus harus memberi bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya. Untuk keperluan itu, ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh pejabat dan memperlihatkan segala pembukuan perbendaharaan,serta persediaan dan alat-alat inventaris yang menjadi dan merupakan kekayaan koperasi.
e. Pengurus kewajiban menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di dalam anggaran dasar.
f. Pengurus wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.
e. Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.
II. Koperasi harus memperoleh pengesahan sebagai badan hukum koperasi
Cara-cara mendapatkan badan hukum koperasi adalah sebagai berikut :
a. Untuk mendapatkan hak badan hukum, pendiri koperasi mengajukan akta pendirian kepada pejabat. Akta pendirian yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), satu diantaranya bermaterai, bersama-sama petikan berita acara tentang rapat pembentukan yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian, dikirim kepada pejabat.
b. Pada waktu menerima akta pendirian, pejabat mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang bertanggal kepada pendiri koperasi.
c. Jika pejabat berpendapat bahwa isi akta pendirian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, maka akta pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor pejabat.
d. Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.
e. Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran, serta tanda pengesahan oleh pejabat atas kuasa menteri. Sebuah akta pendirian yang tidak bermaterai disimpan di kantor pejabat, sedangkan yang lainnya (yang bermaterai) dikirimkan kepada pendiri koperasi.
f. Jika terdapat perbedaan antara kedua akta pendirian yang telah disahkan tersebut maka akta pendirian yang disimpan di kantor pejabatlah yang dianggap benar.
g. Pejabat mengumumkan setiap pengesahan koperasi di dalam berita negara.
h. Buku daftar umum beserta akta yang disimpan pada kantor pejabat dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan ataupun petikan akta dapat diperoleh dengan mengganti biaya.
i. Menteri dapat mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea materai atas akta pendirian.
Jika berencana ingin mendirikan koperasi tetapi mengalami kesulitan untuk mengerjakan semua legalitasnya, silahkan hubungi kami, kami akan membantu pengurusan legalitas koperasi anda, dari awal pendirian sampai koperasi dapat beroperasi secara legal.