Catat, Ini Aturannya Jika Inginkan Mendirikan Badan Hukum Koperasi di Indonesia

Untuk mengetahui syarat dan prosedur pendirian koperasi, anda dapat mendowload secara gratis UU dan peraturan pelaksanaan tentang perkoperasian tersebut dibawah ini.

  1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN (DOWNLOAD DISINI)
  2. PERATURAN MENTERI KOPERASI NO. 25 TAHUN 2015 TENTANG REVITALISASI KOPERASI (DOWNLOAD DISINI)

Pada dasarnya Badan Hukum Koperasi merupakan suatu badan hukum usaha yang sedikit berbeda dan memiliki karakterisitik yang sedikit berbeda dengan badan hukum lainnya, sebut saja Badan Hukum Perseroan Terbatas. Salahsatu perbedanan yang sangat mencolok adalah kepemilikan saham.atau modal usaha yang bersumber dari  anggota koperasi itu sendiri. Selain asal modal, jumlah anggota yang dipersyaratkan dapat dikatakan tidak sedikit, sehingga memerlukan banyak orang agar dapat mendirikan suatu badan hukum koperasi.

Sebagai informasi saat ini peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai dasar pendirian koperasi adalah UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Adapun UU koperasi terbaru yang pernah pada tahun 2012 yaitu UU No. 17 tahun 2012 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi RI, karena terlalu berjiwa korporasi. Untuk itu berdasarkan UU tersebut, berikut kami berikan sedikit penjelasan terkait dengan syarat dan prosedur pendirian badan hukum koperasi.

I. Sebuah Badan hukum koperasi dapat dibentuk atau didirikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana tercantum dibawah ini :

  1. Koperasi harus memiliki sejumlah anggota

a). Anggota harus terdiri atas warga negara Indonesia yang mampu untuk melakukan tindakan hukum.

  • Menerima landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi
  • Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya

b). Anggota yang sudah memenuhi syarat tersebut harus berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang.

2. Koperasi harus memiliki AD dan ART

Dalam melakukan kegiatan, tiap organisasi harus memiliki pedoman dan tata cara bagaimana mencapai tujuan yang telah ditentukan. Di mana tempat dan daerah kerja koperasi, Azas Koperasi, Tujuan Pendirian Koperasi, dan usahanya itu semua terdapat dalam AD dan ART.

Dalam Anggaran Dasar dalam akta pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya:

  1. Daftar nama pendiri
  2. Nama dan tempat kedudukan
  3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
  4. Ketentuan mengenai keanggotaan
  5. Ketentuan mengenai Rapat Anggota
  6. Ketentuan mengenai pengelolaan
  7. Ketentuan mengenai permodalan
  8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
  9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
  10. Ketentuan mengenai sanksi

3. Koperasi harus memiliki pengurus

Setiap organisasi, termasuk organisasi ekonomi, baik sektor negara, swasta maupun koperasi harus mempunyai pengurus dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Tugas/kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota.

b. Pengurus dapat memperkerjakan seorang atau beberapa orang melakukan pekerjaan sehari-hari.

c. Pengurus bertanggung jawab melaporkan kepada rapat anggota tentang : Segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi dan segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi. Khusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus menyampaikan pula salinannya kepada pejabat.

d. Tiap-tiap anggota pengurus harus memberi bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya. Untuk keperluan itu, ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh pejabat dan memperlihatkan segala pembukuan perbendaharaan,serta persediaan dan alat-alat inventaris yang menjadi dan merupakan kekayaan koperasi.

e. Pengurus kewajiban menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di dalam anggaran dasar.

f. Pengurus wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.

e. Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.

II. Koperasi harus memperoleh pengesahan sebagai badan hukum koperasi

Cara-cara mendapatkan badan hukum koperasi adalah sebagai berikut :

a. Untuk mendapatkan hak badan hukum, pendiri koperasi mengajukan akta pendirian kepada pejabat. Akta pendirian yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), satu diantaranya bermaterai, bersama-sama petikan berita acara tentang rapat pembentukan yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian, dikirim kepada pejabat.

b. Pada waktu menerima akta pendirian, pejabat mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang bertanggal kepada pendiri koperasi.

c. Jika pejabat berpendapat bahwa isi akta pendirian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, maka akta pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor pejabat.

d. Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.

e. Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran, serta tanda pengesahan oleh pejabat atas kuasa menteri. Sebuah akta pendirian yang tidak bermaterai disimpan di kantor pejabat, sedangkan yang lainnya (yang bermaterai) dikirimkan kepada pendiri koperasi.

f. Jika terdapat perbedaan antara kedua akta pendirian yang telah disahkan tersebut maka akta pendirian yang disimpan di kantor pejabatlah yang dianggap benar.

g. Pejabat mengumumkan setiap pengesahan koperasi di dalam berita negara.

h. Buku daftar umum beserta akta yang disimpan pada kantor pejabat dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan ataupun petikan akta dapat diperoleh dengan mengganti biaya.

i. Menteri dapat mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea materai atas akta pendirian.

Jika berencana ingin mendirikan koperasi tetapi mengalami kesulitan untuk mengerjakan semua legalitasnya, silahkan hubungi kami, kami akan membantu pengurusan legalitas koperasi anda, dari awal pendirian sampai koperasi dapat beroperasi secara legal.

UU KOPERASI Dibatalkan MK, Koperasi di Indonesia Diminta Ubah Anggaran Dasar

SMARTLEGAL.CO.ID

Perubahan anggaran dasar harus dilakukan seluruh koperasi di Indonesia secepatnya.

Hal itu harus dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

“Koperasi-koperasi yang didirikan berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian tetap sah secara hukum karena UU ini pernah berlaku sebagai hukum positif namun tetap harus menyesuaikan kembali anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pelaksananya,” kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heriyanto di Yogyakarta, Rabu (20/8/2014), dalam acara Workshop Pengembangan Koperasi di DIY bertema Koperasi Indonesia Menuju Ekonomi Global.

Setelah MK pada 28 Mei 2014 membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian maka UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU baru.

Namun tetap saja menurut Setyo bagi koperasi yang didirikan berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah menyesuaikan dengan UU Nomor 17 Tahun 2012 yang dibatalkan tersebut, maka perubahan anggaran dasarnya tetap harus dilaporkan kepada pemerintah dan perubahan anggaran dasar itu harus diputuskan dalam rapat anggota.

“Khususnya yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi yang harus dimintakan pengesahannya kepada pemerintah,” katanya.

Sementara pendirian koperasi yang dilakukan setelah keputusan MK, kata Setyo, mesti didasarkan pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pelaksanaannya.

“Proses penerbitan akta koperasi melalui notaris sesuai peraturan menteri, maka notaris dapat menyesuaikan kembali proses tersebut dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,” katanya.

Lalu bagi koperasi yang didirikan dan telah melakukan perubahan anggaran dasar berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2012 maka koperasi harus melakukan perubahan anggaran dasar secara menyeluruh sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 karena UU yang dibatalkankan MK itu sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Perubahan anggaran dasar itu, kata dia, harus dimintakan pengesahannya kepada pemerintah sepanjang terkait dengan penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi.

“Perubahan anggaran dasar ini harus diputuskan dalam rapat anggota dan konversi ekuitas dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi ke simpanan pokok dan simpanan wajib tidak boleh mengurangi jumlah ekuitas,” katanya.

Sumber : Antara