Yang wajib anda ketahui, saat ingin mendirikan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia

SMARTLEGAL.CO.ID

Untuk mempercepat perkembangan ekonomi dan terciptanya lapangan kerja yang bersaing, saat ini pemerintah indonesia berupaya terus mempermudah pelayanan publik kepada masyarakat. Sistem pelayanan semakin disederhanakan dengan hadirnya sistem pelayanan terpadu satu pintu. Hal ini ditujukan agar pelaku usaha yang akan memulai usahanya semakin mudah mendirikan badan hukum PT dan melengkapi perizinan usahanya.

Bagi anda yang berencana mendirikan suatu badan hukum PT, berikut kami jelaskan hal-hal yang wajib diketahui yaitu prosedur dan syarat untuk mendirikan PT.


  1. Syarat yang pertama adalah Modal PT

Berdasarkan UU PT No. 40 Tahun 2017 disebutkan bahwa modal dasar PT adalah sebesar RP. 50 Juta dengan ketentuan wajib menyetorkan minimal 25% dari modal dasar perseroan dan modal yang disetor tersebut akan menjadi acuan kekayaan perusahaan untuk menentukan kategori kelas perusahaan. Sesuai dengan klasifikasi PT maka modal Rp. 50 s.d Rp. 500 juta dikategorikan PT kelas Kecil atau SIUP kelas kecil. Sedangkan Klasifikasi PT modal RP. 501 s.d RP. 10 milliar dikategorikan PT kelas menengah atau SIUP menengah, dan selanjutnya adalah klasifikasi PT modal lebih dari Rp. 10 milliar dikategorikan PT kelas Besar atau SIUP besar.

    2. Syarat yang kedua adalah Domisili/Kantor

Untuk mendirikan sebuah badan usaha PT setiap badan usaha terlebih dahulu menentukan lokasi atau domisili yang akan dijadikan sebagai kantor atau alamat kedudukan perusahaan. Hal ini sangat penting, karena sudah setelah akte notaris diterbitkan dan mendapatkan pengesahan menkumham maka dokumen selanjutnya yang diperlukan adalah membuat surat keterangan domisili perusahaan.

penting bagi anda untuk mengetahui persyaratan domisili di daerah yang akan anda jadikan sebagai domisili usaha untuk mendirikan PT. Hal ini karena kerap kali terdapat perbedaan persyaratan antara daerah yang satu dengan yang lain. Misalnya, jika domisili usaha Anda di Bogor dan Tangerang, maka Anda bisa menggunakan rumah sampai batasan tertentu. Sementara jika di Depok, anda harus menggunakan bangunan yang peruntukannya dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah sebagai tempat usaha, bukan rumah tinggal. Selain itu, tak jarang diminta Undang-Undang Gangguan (UUG atau HO) sebagai persyaratan tambahan, misalnya di Depok dan Bogor.

       3. Syarat yang ketiga adalah menentukan Bidang Usaha Sesuai KBLI Terbaru Tahun 2015

Dalam menentukan bidang usaha, setidaknya poin-poin berikut perlu anda perhatikan:

  1. Anda bisa memilih bidang usaha apapun, kecuali yang tertutup dan yang dilarang oleh peraturan
  2. Bidang usaha yang anda pilih harus dimasukkan dan tertera dalam akta pendirian PT
  3. Bidang usaha yang anda pilih akan menentukan jenis izin usaha yang perlu anda miliki
  4. Bidang usaha yang anda pilih sebaiknya spesifik dan sesuai KBLI terbaru. Jika anda ingin berbisnis perdagangan umum (general trading), anda perlu spesifik komoditas apa yang akan anda jual, misalnya untuk perdagangan pakaian eceran.
  5. Anda juga perlu memperhatikan kode KBLI dengan teliti karena hal ini akan terkait erat dengan prosedur pengurusan izin usaha bagi bisnis anda.

      4. Syarat yang ke empat adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Mendirikan PT

Di beberapa wilayah, misalnya Jakarta, adanya sertifikat BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu persyaratan untuk dapat mengurus SKDP. Jika anda menyimak poin 2 diatas, tanpa SKDP akan sulit untuk mendapatkan dokumen legalitas usaha lainnya seperti NPWP badan, SIUP atau izin usaha lainnya, dan TDP.

     5. Syarat ke lima perhatikan NPWP Direktur dan NPWP Perusahaan

Dalam pengurusan NPWP badan bagi PT saat ini, Kantor Pajak memberikan aturan main baru.

Pertama, NPWP direktur PT yang bersangkutan harus sudah dalam format terbaru yaitu format tahun 2015. Ciri khas dari format terbaru ini adalah adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP direktur bersangkutan yang tertera di kartu NPWP pribadinya. Selain NIK, alamat yang tertera di kartu NPWP pribadi tersebut harus sama dengan alamat yang tertera dalam KTP yang masih berlaku.

Kedua, untuk meningkatkan ketaatan pajak, direktur PT sebaiknya tidak memiliki tunggakan pajak. Jika ada tunggakan SPT Tahunan, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu membayar tunggakan pajak tersebut beserta dengan denda keterlambatannya. Biaya denda mulai dari Rp 100 ribu per tahun.

       6. Syarat ke enam adalah mengurus SIUP dan TDP Perusahaan

Untuk anda yang ingin mendirikan PT yang bergerak di perdagangan umum, maka izin usahanya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Khusus untuk wilayah DKI Jakarta SIUP TDP sudah dapat diajukan secara bersamaan atau Simultan. Tapi permohonan ini baru dapat diajukan hanya untuk jenis SIUP Kelas Menengah dan Kelas Besar. Sedangkan SIUP Kecil diajukan secara bertahap.

Setelah memiliki SIUP Kecil, maka selanjutnya mengurus permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Nah jika semua dokumen perizinan tersebut telah dimiliki perusahaan, maka perusahaan tersebut dapat menjalankan usahanya dengan legal dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Dari uraian tersebut diatas apakah anda akan mendirikan PT, jika Anda tidak memiliki waktu ayng cukup untuk mengerjakan semua dokumen tersebut, kami dapat membantu anda. Hubungi kami.

Klik link berikut  : Undang-Undang PT NO. 40 TAHUN 2017