SMARTLEGAL.CO.ID
Bagi investor yang ingin berinvestasi atau mendirikan usahanya di Indonesia, sebaiknya mencari informasi tentang tatacara dan proses pendirian PMA yang seseuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun instansi yang diberi kewenangan untuk mengatur dan menerbitkan perizinan perusahaan PMA adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI).
Menurut wikipedia Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau bahasa inggris : Investment Coordinating Board adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. BKPM didirikan sejak tahun 1973, menggantikan fungsi yang dijalankan oleh Panitia Teknis Penanaman Modal yang dibentuk sebelumnya pada tahun 1968.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun 2007, BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinasi antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, serta pemerintah dengan pemerintah daerah maupun pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi.
Untuk calon Investor yang berencana mendirikan perusahaan dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA), agar tidak salah jalan, berikut ulasan singkat kami tentang jenis-jenis perizinan untuk mendirikan perusahaan PMA di BKPM :
1. Pengajuan Izin Prinsip (IP) Penanaman Modal kepada BKPM
Syarat pertama yang harus dipenuhi agar dapat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dalam bentuk penanaman modal adalah harus mendapatkan Izin Prinsip yang telah disetujui oleh BKPM. Izin prinsip dapat diajukan oleh perseorangan (non badan hukum) atau yang sudah berbadan hukum
2. Membuat Akta Notaris Pendirian PT
Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah membuat Akta Notaris Pendirian Perseroan. Setelah memperoleh persetujuan Izin Prinsip Penanaman Modal dari BKPM maka selanjutnya dokumen yang diperlukan adalah membuat Akta Notaris pendirian PMA. Dalam anggaran perusahaan selain menerangkan nama nama dan kedudukan perseroan, Izin Prinsip dari BKPM akan dijadikan sebagai dasar pendirian dari perusahan tersebut.
3. Pengesahan Badan Hukum Perseroan oleh Menteri Hukum dan HAM RI
Syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah mendapatkan SK persetujuan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Hal ini penting, dimana tujuan dari pengesahan ini adalah agar perusahan tercatat dalam Lembaran Negara dan diakui kedudukannya menjadi Badan Hukum di wilayah Republik Indonesia.
4. Surat Keterangan Domsili Perusahaan
Syarat yang keempat adalah mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Adapun dokumen ini nantinya akan diterbitkan oleh pemerintah daerah yakni kelurahan atau kecamatan setempat dimana perusahaan tersebut berkantor.
5. Nomor Pokok Wajib Pajak
Syarat yang kelima adalah perusahaan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan. Adapun kantor yang berwenang menerbitkan NPWP adalah pejabat Kantor Pajak Pratama (KPP) setempat sesuai dengan Domisili perusahaan. Biasanya, untuk wilayah DKI Jakarta, dari pengalaman kami KPP ini ada disetiap wilayah Kecamatan.
6. Tanda Daftar Perusahaan
Syarat yang keenam adalah perusahaan wajib mendapatkan perusahaan tersebut ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat (sesuai domisili) agar terdaftar dan tercatat yang dibuktikan dengan diterbitkan nya dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
7. Izin Usaha PMA di BKPM
Syarat yang ketujuh adalah mengurus Izin Usaha. Adapun izin usaha yang nantinya akan diurus harus disesuaikan dengan Anggaran Dasar maupun Izin Prinsip (IP) yang sebelumnya sudah disetujui oleha BKPM. Misalnya dalam Izin Prinsip bidang usaha yang akan dijalankan bidang perdagangan, maka Izin usaha yang akan diurus adalah Surat Izin Usaha Perdagangan BKPM. Lalu kalo kegiatan usaha di bidang Industri, maka Izin Usaha yang diurus adalah Izin Usaha Industri BKPM
8. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
Syarat kedelapan adalah mengurus izin lingkungan dari Pemda setempat sesuai domisili perusahaan. Perlu diketahui bahwa untuk mendapatkan Izin Usaha dari BKPM, ada sejumlah dokumen tambahan yang wajib dilampirkan. Selain Izin Lingkungan, dokumen yang perlu dipersiapkan adalah Laporan Keuangan berupa Neraca keuangan, dan laporan laba rugi.
9. Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Dari semua syarat tersebut diatas, syarat kesembilan yang tidak kalah penting adalah bukti laporan berkala Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). LKPM saat ini wajib dilampirkan untuk bisa memperoleh Izin Usaha dari BKPM.
Itulah ulasan singkat kami terkait syarat dan prosedur pendirian perusahaan dalam bentuk Penanaman Modal Asing sesuai dengan dengan peraturan yang berlaku saat ini.
Anda juga dapat mempelajari lebih lengkap dari peraturan yang berkaitan dengan Penanaman Modal Asing pada link aktif dibawah ini, silahkan download :