Pentingnya Kemudahan Layanan Legalitas Dalam Dunia Usaha

Kita memahami kebutuhan dunia usaha bahwa kelengkapan legalitas usaha sangat penting bagi setiap pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnisnya. Karena tanpa kelengkapan legalitas tentu saja transaksi bisnis akan terhambat.

Kita tahu, untuk memulai suatu usaha, banyak hal yang perlu dipersiapkan, selain modal usaha, legalitas usaha adalah salah satu kebutuhan yang wajib dimiliki dan penting untuk setiap pelaku usaha.

Karenanya untuk mendukung terciptanya perkembangan dunia usaha yang berpengaruh langsung terhadap ekonomi Nasional, pemerintah menjadikan hal ini menjadi perhatian khsusus untuk memperbaiki sistem pelayanan perijinan yang lebih baik kedepannya. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terus menciptakan kebijakan-kebijakan baru terhadap sistem pelayanan publik yang baik agar dapat diakses lebih mudah dan lebih sederhana oleh masyarakat khususnya pelaku usaha untuk memperoleh izin usahanya.

Salahsatu contohnya adalah terobosan besar dari presiden Jokowi yang merubah sistem layanan yang rumit dan sudah menjalankan sistem Pelayanan Satu Pintu (PTSP) yang berbasis sistem pelayanan online dan lebih mandiri. Pelayanan Pemerintah pusat, kementerian maupun pemerintah daerah kini sudah menjalankan sistem PTSP ini.

Baca juga: Regulasi Penanaman Modal Asing di Indonesia

Dengan hadirnya sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ini, banyak hal sudah berubah dalam pelayanan instansi pemerintah. Saat ini semua jenis perizinan baik izin yang menjadi kewenangan kementerian maupun izin yang menjadi kewenangan Dinas Pemerintah Daerah telah diambil oleh Dinas Pelayanan Satu Pintu (PTSP) di setiap wilayah tanpa melibatkan dinas-dinas terkait. Selain itu , persyaratan dan jangka penyelesaian menjadi lebih tranparans, sehingga ada kepastian bagi pelaku usaha.

Walau dalam hal pelaksanaan di lapangan masih saja ada ketidaksempurnaan seperti yang diharapkan; (sebagaimana tim pengamatan smartlegal.co.id) tetapi paling tidak sistem yang ada saat ini dinilai lebih baik dari sistem pelayanan publik sebelumnya.  Oleh karena itu, dengan hadirnya sistem pelayanan yang baru ini pemerintah berharap masyarakat dapat mengakses pelayanan publik lebih mudah dan berbiaya murah, bahkan tanpa harus mengeluarkan biaya untuk pelayanan publik tertentu.

Tentu saja dampaknya adalah dengan adanya layanan publik yang baik tentu saja akan membuat segala sesuatunya akan menjadi lebih mudah dan lebih sederhana dan lebih pasti, karena dunia usaha harus mendapatkan kepastian.

Smartlegal.co.id sangat mendukung hadirnya sistem pelayanan publik yang baik seperti saat ini, disamping akan mempermudah birokrasi, tentu kedepannya turut mempengaruhi tarif biaya yang harus dibebankan oleh konsultan kepada pelanggan yang membutuhkan jasa konsultan pengurusan ijin usaha.

Selama ini banyak stigma, anggapan, tuduhan yang berkembang dipublik, bahwa kehadiran konsultan perijinan akan mendapat keuntungan jika birokrasi pelayanan publik itu rumit, sulit diakses, bertele-tele dan proses ijin lama, adalah salah besar dan tidak berdasar dan salah alamat.

Dari pengalaman kami selama delapan tahun ini, justru birokrasi pelayanan publik rumit akan menjadikan biaya jasa konsultan legal akan semakin besar dan bertambah, penyebabnya adalah biaya operasional akan meningkat jika pelayanan publik tidak baik.

Penulis : Tim Smartlegal.co.id

Pengelolaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah

Adapun latar belakang pelayanan terpadu satu pintu ialah untuk mempermudah proses perizinan dalam mendirikan suatu usaha yang selama ini dikeluhkan para pelaku bisnis yang menganggap terlalu lama dalam mengurus proses perizinan di Indonesia.

Sulitnya mengurus dokumen-dokumen perizinan menjadi sebuah keluhan bagi masyarakat contonnya terlalu mahal,banyak dan sulitnya prosedur serta kurangnya transparansi. Khususnya layanan dibidan perizinan harus lebih diperbaiki kekurangan kualitasnya mengingat banyaknya keluhan masayarakat, maka dengan itu pemerintah  pemerintah menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.

Membangun perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, melalui peraturan menteri dalam negeri no 138 Tahun 2017 diharapkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah dapat semakin memperbaiki dan meningkatkan PTSP, meningkatkan kemudahan usaha, dan memberikan wadah dan akses yang lebih luas kepada mayarakat untuk memperoleh kwalitas yang lebih prima, dan begitu juga sasaran penyelenggaraan pelayanan satu pintu daerah dan terwujudnya PTSP yang cepat, sederhana, mudah, transparan, pasti, terjangkau, profesional, berintegrasi dan meningkatkan hak mendapatkan perizinan dan non perizinan.

Kita tidak perlu lagi mendatangi satu persatu dalam mengurus peizinan dengan terciptanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat (PTSP Pusat).

Dan selain itu ada beberapa pekembangan lain yang dilakukan oleh BKPM:

  1. Izin Investasi 3 jam (I23J)
  2. Izin Investasi Langsung Kontruksi (I2LK)
  3. Penetapan Jalur Hijau dimana BKPM bekerjasama dengan Dirjen Bea Cukai

Menciptakan inovasi-inovasi di bidang perizinan ivestasi yang nantinya akan membuat investor lebih mudah mendirikan suatu bisnis di Indonesia atau BKPM membuat sebuah program-program.

Berdasarkan peraturan kepala BKPM nomor  14, 15 dan 16 tahun 2015, serta berdasarkan pendelegasian wewenang dari 22 kementrian/lembaga, pelayanan yang diberikan oleh BKPM mencapai 167 perizinan, yaitu:

a. Pelayanan perizinan:

  • Izin prinsip
  • Izin usaha untuk berbagai usaha berbagai sektor
  • Izin usaha perluasan untuk berbagai sektor usaha
  • Izin usaha penggabungan perusahaan penanaman modal untuk berbagai sektor usaha
  • Izin kantor perwakilan
  • Izin operasional berbagai sektor usaha

b. Pelayana Non perizinan.

  • Penggunaan tenanga kerja Asing
  • Angka Pengenal Importir
  • Rekomen teknis berbagai sektor usaha
  • Fasilitas pembebasan bea masuk impor mesin dan bahan baku
  • Rekomendasi Tax Allowance
  • Rekomendasi Tax Holiday
  • Rekomendasi Jalur hijau

Kementerian/ Lembaga yang aktif memberikan pelayanan pada PTSP:

  1. Kementerian Keuangan:
    • Direktorat Jenderal Pajak
    • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    • Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
    • Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
    • Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
    • Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi
  3. Kementerian Perindustrian
  4. Kementerian Perdagangan
  5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  6. Kementerian Perhubungan
  7. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  8. Kementerian Pertanian
  9. Kementerian Kesehatan
  10. Kementerian Pariwisata
  11. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  12. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
    • Direktorat Jenderal Imigrasi
  13. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  14. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  15. Kementerian Ketenagakerjaan
  16. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
  17. Kementerian Pertahanan
  18. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  19. Badan Pengawas Obat dan Makanan
  20. Badan Standardisasi Nasional
  21. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  22. Lembaga Sandi Negara

Sumber: https://www.kanal.web.id