Catat, Ini Aturannya Jika Inginkan Mendirikan Badan Hukum Koperasi di Indonesia

Untuk mengetahui syarat dan prosedur pendirian koperasi, anda dapat mendowload secara gratis UU dan peraturan pelaksanaan tentang perkoperasian tersebut dibawah ini.

  1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN (DOWNLOAD DISINI)
  2. PERATURAN MENTERI KOPERASI NO. 25 TAHUN 2015 TENTANG REVITALISASI KOPERASI (DOWNLOAD DISINI)

Pada dasarnya Badan Hukum Koperasi merupakan suatu badan hukum usaha yang sedikit berbeda dan memiliki karakterisitik yang sedikit berbeda dengan badan hukum lainnya, sebut saja Badan Hukum Perseroan Terbatas. Salahsatu perbedanan yang sangat mencolok adalah kepemilikan saham.atau modal usaha yang bersumber dari  anggota koperasi itu sendiri. Selain asal modal, jumlah anggota yang dipersyaratkan dapat dikatakan tidak sedikit, sehingga memerlukan banyak orang agar dapat mendirikan suatu badan hukum koperasi.

Sebagai informasi saat ini peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai dasar pendirian koperasi adalah UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Adapun UU koperasi terbaru yang pernah pada tahun 2012 yaitu UU No. 17 tahun 2012 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi RI, karena terlalu berjiwa korporasi. Untuk itu berdasarkan UU tersebut, berikut kami berikan sedikit penjelasan terkait dengan syarat dan prosedur pendirian badan hukum koperasi.

I. Sebuah Badan hukum koperasi dapat dibentuk atau didirikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana tercantum dibawah ini :

  1. Koperasi harus memiliki sejumlah anggota

a). Anggota harus terdiri atas warga negara Indonesia yang mampu untuk melakukan tindakan hukum.

  • Menerima landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi
  • Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya

b). Anggota yang sudah memenuhi syarat tersebut harus berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang.

2. Koperasi harus memiliki AD dan ART

Dalam melakukan kegiatan, tiap organisasi harus memiliki pedoman dan tata cara bagaimana mencapai tujuan yang telah ditentukan. Di mana tempat dan daerah kerja koperasi, Azas Koperasi, Tujuan Pendirian Koperasi, dan usahanya itu semua terdapat dalam AD dan ART.

Dalam Anggaran Dasar dalam akta pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya:

  1. Daftar nama pendiri
  2. Nama dan tempat kedudukan
  3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
  4. Ketentuan mengenai keanggotaan
  5. Ketentuan mengenai Rapat Anggota
  6. Ketentuan mengenai pengelolaan
  7. Ketentuan mengenai permodalan
  8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
  9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
  10. Ketentuan mengenai sanksi

3. Koperasi harus memiliki pengurus

Setiap organisasi, termasuk organisasi ekonomi, baik sektor negara, swasta maupun koperasi harus mempunyai pengurus dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Tugas/kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota.

b. Pengurus dapat memperkerjakan seorang atau beberapa orang melakukan pekerjaan sehari-hari.

c. Pengurus bertanggung jawab melaporkan kepada rapat anggota tentang : Segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi dan segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi. Khusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus menyampaikan pula salinannya kepada pejabat.

d. Tiap-tiap anggota pengurus harus memberi bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya. Untuk keperluan itu, ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh pejabat dan memperlihatkan segala pembukuan perbendaharaan,serta persediaan dan alat-alat inventaris yang menjadi dan merupakan kekayaan koperasi.

e. Pengurus kewajiban menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di dalam anggaran dasar.

f. Pengurus wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.

e. Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.

II. Koperasi harus memperoleh pengesahan sebagai badan hukum koperasi

Cara-cara mendapatkan badan hukum koperasi adalah sebagai berikut :

a. Untuk mendapatkan hak badan hukum, pendiri koperasi mengajukan akta pendirian kepada pejabat. Akta pendirian yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), satu diantaranya bermaterai, bersama-sama petikan berita acara tentang rapat pembentukan yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian, dikirim kepada pejabat.

b. Pada waktu menerima akta pendirian, pejabat mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang bertanggal kepada pendiri koperasi.

c. Jika pejabat berpendapat bahwa isi akta pendirian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, maka akta pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor pejabat.

d. Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.

e. Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran, serta tanda pengesahan oleh pejabat atas kuasa menteri. Sebuah akta pendirian yang tidak bermaterai disimpan di kantor pejabat, sedangkan yang lainnya (yang bermaterai) dikirimkan kepada pendiri koperasi.

f. Jika terdapat perbedaan antara kedua akta pendirian yang telah disahkan tersebut maka akta pendirian yang disimpan di kantor pejabatlah yang dianggap benar.

g. Pejabat mengumumkan setiap pengesahan koperasi di dalam berita negara.

h. Buku daftar umum beserta akta yang disimpan pada kantor pejabat dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan ataupun petikan akta dapat diperoleh dengan mengganti biaya.

i. Menteri dapat mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea materai atas akta pendirian.

Jika berencana ingin mendirikan koperasi tetapi mengalami kesulitan untuk mengerjakan semua legalitasnya, silahkan hubungi kami, kami akan membantu pengurusan legalitas koperasi anda, dari awal pendirian sampai koperasi dapat beroperasi secara legal.

Panjang, Begini Tahapan Pendirian Badan Hukum Koperasi

SMARTLEGAL.CO.ID

Proses panjang, ya begitulah alur dan tahapan pendirian koperasi yang diatur sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Republik Indonesia. Ada beberapa tahapan proses yang harus dilalui untuk bisa mendapatkan perizinan usaha koperasi.

Berikut kami sampaikan sekilas tahapan dan prosedur pendirian koperasi sebagai berikut :

I . PERSIAPAN PEMBENTUKAN

Calon anggota dan calon koperasi yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penyuluhan dari Dinas Koperasi wilayah setempat (untuk koperasi tingkat kota atau tingkat provinsi) dan penyuluhan dari Kementerian Koperasi (untuk koperasi tingkat nasional) untuk mendapat pengertian dan penjelasan tentang maksud dan tujuan pendirian koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh koperasi.

II. RAPAT PEMBENTUKAN

Peserta atau Anggota Rapat sekurang-kurangnya dihadiri 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.

Pengertian :

  1. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
  2. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
  3. Wajib mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.

III. HAL-HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT

  • Tujuan mendirikan koperasi
  • Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
  • Persyaratan menjadi anggota
  • Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan waji
  • Memilih nama-nama pendiri koperasi
  • Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
  • Menyusun anggaran dasar

IV. TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR

Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, maka dapat ditempuh ha sebagai berikut :

  1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draft anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendiri koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota
  2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
  • Nama dan tempat kedudukan koperasi
  • Persyaratan menjadi anggota
  • Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
  • Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
  • Kegiatan usaha
  • Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
  • Ketentuan mengenai sanksi
  • Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
  • Daftar nama pendiri
  • Nama dan tempat kedudukan koperasi
  • Ketentuan mengenai keanggotaan
  • Maksud dan tujuan serta bidang usaha
  • Ketentuan mengenai rapat anggota
  • Ketentuan mengenai pengelolaan
  • Ketentuan mengenai permodalan
  • Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
  • Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
  • Ketentuan mengenai sangsi.

V. PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI

Permohonan disampaikan kepada :

LAMPIRAN PERMOHONAN

Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.

  1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
  2. Berita acara pembentukan koperasi
  3. Surat bukti penyetoran modal
  4. Neraca awal kegiatan usaha
  5. Rencana kerja awal kegiatan usaha
  6. Daftar hadir rapat pembentukan
  7. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.

  1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
  2. Berita acara pembentukan koperasi
  3. Surat bukti penyetoran modal.
  4. a. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per…
  5. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
  6. a. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
  7. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
  • Rencana penghimpunan dana simpanan
  • Rencana pemberian pinjaman
  • Rencana penghimpunan modal sendiri
  • Rencana modal pinjaman
  • Rencana pendapatan dan beban
  • Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
  1. Daftar hadir rapat pembentukan
  2. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
  3. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
  4. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
  5. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

KOPERASI SIMPAN PINJAM

  1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
  2. Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
  3. Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
  4. Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
  5. Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
  6. Rencana penghimpunan dana simpanan
  7. Rencana pemberian pinjaman
  8. Rencana penghimpunan modal sendiri
  9. Rencana modal pinjaman
  10. Rencana pendapatan dan beban
  11. Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
  12. Daftar hadir rapat pembentukan
  13. Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
  14. Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam
  15. Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
  16. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
  17. Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
  18. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.

PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT

Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.

PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT

  1. Secara administratif
  2. Penelitian lapangan.

PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI

Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.

Itulah sekilas tahapan dan prosedur tentang pendirian koperasi dari awal pendirian hingga mendapatkan pengesahan Badan Hukum dari Pemerintah. Bagaimana, masih berminat ingin mendirikan koperasi?

Kami juga dapat membantu anda untuk mengerjakan semua proses perizinan usaha koperasi anda, dari awal hingga selesai. Silahkan hubungi.