SMARTLEGAL.CO.ID
TDUP berlaku selama pengusaha pariwisata menyelenggarakan usaha pariwisata, dan tidak diperlukan pendaftaran ulang (registrasi). TDUP diterbitkan secara online dan/ atau offline dalam bentuk surat keputusan dan sertifikat.
TDUP dapat diberikan kepada Pengusaha Pariwisata yang menyelenggarakan beberapa usaha pariwisata di dalam satu lokasi dan satu manajemen. Pendaftaran usaha pariwisata melibatkan tim kerja teknis yang beranggotakan wakil dari perangkat daerah teknis dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur sesuai kewenangannya. Tim kerja teknis bertugas melaksanakan pemeriksaan teknis di lapangan (bila diperlukan), dan memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam memberikan rekomendasi mengenai diterima dan ditolaknya sebuah permohonan pendaftaran usaha pariwisata.
- Pendaftaran usaha pariwisata dapat dilaksanakan per bidang usaha atau jenis atau sub-jenis.
- Permohonan pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pemilik/pimpinan perusahaan yang namanya tertera dalam akte notaris pendiri perusahaan beserta perubahahan terakhir (bila ada) atau secara online disertai dengan dokumen – dokumen yang diperlukan sesuaidengan bidang usaha/jenis usaha/sub-jenis usaha yang akan didaftarkan
- Pengurusan permohonan dapat diwakilkan dengan membuat surat kuasa yang ditandatangani diatas materai oleh pemberi kuasa (pemilik/pimpinanperusahan) dan penerima kuasa.
- Permohonan yang menggunakan PMDN diajukan kepada Unit PTSP (BKPM) Kabupaten/Kota setempat dan untuk DKI Jakarta diajukan kepada Unit PTSP Provinsi DKI Jakarta.
- Khusus untuk usaha daya tarik wisata dan kawasan pariwisata :
- Apabila lokasi lahan usahanya bersifat lintas Kabupaten/ Kota dan menggunakan PMDN maka pendaftaran usaha diajukan kepada Unit PTSP (BKPM) Provinsi.
- Apabila lokasi lahan usahanya bersifat lintas provinsi yang menggunakan PMDN, pendaftaran usaha diajukan kepada Unit PTSP Pusat (BKPM).
- Seluruh usaha pariwisata yang menggunakan PMA, pendaftaran usaha diajukan kepada Unit PTSP Pusat (BKPM).
- Dokumen yang harus dilampirkan pada saat pengajuan permohonan pendaftaran usaha pariwisata:
- Fotokopi akta pendirian badan usaha.
- Ketentuan ini hanya berlaku untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha, sedangkan untuk usaha pariwisata yang berbentuk usaha perseorangan cukup dengan melampirkan fotokopi KTP.
2. NPWP badan usaha atau NPWP perorangan.
3. Rekomendasi dari Kepala Kelurahan/Desa (untuk usaha mikro dan kecil).
4. Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan untuk mengurus Sertifikat Laik Sehat paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan untuk usaha jasa penyediaan akomodasi yang memiliki restoran/rumah makan/kafe,dikecualikan untuk usaha jasa manajemen hotel.
5. Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan untuk mengurus Sertifikat/Rekomendasi Kualitas Air paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan untuk usaha jasa penyediaan akomodasi yang tidak memiliki restoran/rumah makan/kafe, dikecualikan untuk usaha jasa manajemen hotel.
6. Fotokopi izin teknis
1) Usaha mikro dan kecil
- IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha.
- SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang.
Kriteria usaha mikro dan kecil Pariwisata adalah sebagai berikut:
– Usaha mikro, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000.- (Tiga ratus juta rupiah).
– Usaha kecil, memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000.- (Dua milyar lima ratus juta rupiah)
2) Usaha menengah dan besar:
- IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha.
- HO, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO.
- Izin Lingkungan, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan.
Kriteria usaha menengah dan besar Pariwisata adalah sebagai berikut:
– Usaha menengah, memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000.- (Sepuluh milyar) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.500.000.000.- (Dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.50.000.000.000.- (Lima puluh milyar rupiah).
– Usaha besar, memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.10.000.000.000,. (Sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 50.000.000.000.- (Lima puluh milyar rupiah).31
3) Kekayaan bersih badan usaha dapat dilihat dari penyertaan modal dasar yang tercantum dalam akte pendirian badan usaha.
4) Kekayaan bersih usaha perorangan dapat diperoleh berdasarkan rekomendasi instansi berwenang yang membidangi UMKM yang menyatakan bahwa usaha tersebut adalah usaha mikro, kecil atau menengah.
- Fotokopi bukti hak pengelolaan dari pemilik daya tarik wisata, untuk usaha daya tarik wisata.
- Fotokopi bukti hak atas tanah, untuk usaha kawasan pariwisata.
- Keterangan tertulis dari Pengusaha Pariwisata tentang perkiraan kapasitas jasa transportasi wisata yang dinyatakan dalam jumlah kendaraan, kapal atau kereta api serta daya angkut yang tersedia, untuk usaha jasa transportasi wisata.
- Keterangan tertulis dari Pengusaha Pariwisata tentang perkiraan kapasitas jasa makanan dan minuman yang dinyatakan dalam jumlah kursi, untuk usaha jasa makanan dan minuman.
- Keterangan tertulis dari Pengusaha Pariwisata tentang perkiraan kapasitas penyediaan akomodasi yang dinyatakan dalam jumlah kamar serta tentang fasilitas yang tersedia, untuk usaha penyediaan akomodasi.
- Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan untuk mengurus Rekomendasi Penggunaan Alat Kesehatan dari instansi terkait (untuk usaha spa, bila menggunakan), paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan
- Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan untuk mengurus STPT bagi terapis spa dan pemijat rumah pijat dari instansi terkait, paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan.
- Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan untuk mengurus Sertifikat/Rekomendasi Kualitas Air paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan, untuk usaha pariwisata yang produk utamanya menggunakan air.
- Surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang menjamin bahwa data dan dokumen yang diserahkan absah dan benar
- Permohonan pendaftaran usaha yang diterima, harus diberikan bukti penerimaan pendaftaran usaha kepada pengusaha.
- Bukti penerimaan tersebut mencantumkan tanggal, bulan dan tahun diterimanya permohonan serta mencantumkan nama dokumen yang diterima (fotokopi akta pendirian perusahaan, fotokopi izin teknis untuk usaha menengah dan besar dan SPPL untuk usaha mikro dan kecil).
- Usaha pariwisata dapat berbentuk perorangan, badan usaha atau badan usaha berbadan hukum kecuali usaha parwisata besar, berbentuk badan usaha berbadan hukum.
Untuk usaha jasa transportasi wisata dan usaha dermaga wisata, pengajuan permohonan pendaftaran usaha pariwisata belum disertai dengan fotokopi izin operasional dari instansi berwenang. TDUP yang diperoleh oleh pengusaha adalah sebagai dasar untuk mengurus dan memperoleh izin operasional. Setelah izin teknis dan/ atau izin operasional diperoleh, pengusaha jasa transportasi wisata atau usaha dermaga wisata wajib mengajukan permohonan kepada Unit PTSP Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata dengan melampirkan fotokopi izin teknis dan/ atau izin operasional yang telah dilegalisasi/disahkan.