UU KOPERASI Dibatalkan MK, Koperasi di Indonesia Diminta Ubah Anggaran Dasar

SMARTLEGAL.CO.ID

Perubahan anggaran dasar harus dilakukan seluruh koperasi di Indonesia secepatnya.

Hal itu harus dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

“Koperasi-koperasi yang didirikan berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian tetap sah secara hukum karena UU ini pernah berlaku sebagai hukum positif namun tetap harus menyesuaikan kembali anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pelaksananya,” kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heriyanto di Yogyakarta, Rabu (20/8/2014), dalam acara Workshop Pengembangan Koperasi di DIY bertema Koperasi Indonesia Menuju Ekonomi Global.

Setelah MK pada 28 Mei 2014 membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian maka UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU baru.

Namun tetap saja menurut Setyo bagi koperasi yang didirikan berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah menyesuaikan dengan UU Nomor 17 Tahun 2012 yang dibatalkan tersebut, maka perubahan anggaran dasarnya tetap harus dilaporkan kepada pemerintah dan perubahan anggaran dasar itu harus diputuskan dalam rapat anggota.

“Khususnya yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi yang harus dimintakan pengesahannya kepada pemerintah,” katanya.

Sementara pendirian koperasi yang dilakukan setelah keputusan MK, kata Setyo, mesti didasarkan pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pelaksanaannya.

“Proses penerbitan akta koperasi melalui notaris sesuai peraturan menteri, maka notaris dapat menyesuaikan kembali proses tersebut dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,” katanya.

Lalu bagi koperasi yang didirikan dan telah melakukan perubahan anggaran dasar berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2012 maka koperasi harus melakukan perubahan anggaran dasar secara menyeluruh sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 karena UU yang dibatalkankan MK itu sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Perubahan anggaran dasar itu, kata dia, harus dimintakan pengesahannya kepada pemerintah sepanjang terkait dengan penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi.

“Perubahan anggaran dasar ini harus diputuskan dalam rapat anggota dan konversi ekuitas dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi ke simpanan pokok dan simpanan wajib tidak boleh mengurangi jumlah ekuitas,” katanya.

Sumber : Antara