Berbisnis dengan sukses berikut tips- tips atasi masalah

Mendirikan dan menjalankan suatu usaha tidaklah hal yang mudah,terlebih sebuah bentuk usaha tersebut baru kita kenal dan baru kita jalankan.

Untuk mendirikan sebuah usaha, ada beberapa hal yang perlu di ketahui dalam menjalankan sebuah usaha, selain strategi dan kerja keras yang di butuhkan tapi juga waktu dan prosess yang sangat panjang sangat dan sangat diperlukan unruk meraih sebuah kesuksesan usaha.maka dari itu untuk menjankan usah secara baik dan kondusif ada beberapa syarat yang harus anda ketahui dengan benar.

Menurut Forbes, angka kegagalan dalam bisnis startup mencapai 90%. Artinya, banyak faktor-faktor kegagalan yang mungkin saja terjadi pada saat menjalankan bisnis itu. Perlu diingat bahwa, membangun sebuah bisnis diperlukan langkah khusus. Sebelum melangkah lebih jauh, Anda juga wajib mengetahui hambatan apa yang sekiranya dapat menjadi faktor kegagalan di dalam sebuah bisnis startup. Berikut ini, faktor-faktor penyebab kegagalan yang mungkin saja terjadi pada saat menjalani bisnis

Penting mengetahui situasi pasar

Hobby atau hal yang kita sukai bisa kita jadikan sebuah usaha atau bisnis, karena dengan hobby dan rasa suka kita bisa lebih mengenalnya dan lebih  menikmati dalam menjankannya,tapi kadang dengan adanya hobby kemungkinan kita jadi kurang mengenal keadaan pasar karna kita terlalu larut dalam menikmati hobby, dengan mengetahui pangsa pasar anda bisa mengindari kerugian yang sangat signifikan yang bisa menjadikan sebuah usaha itu gagal atau bahkan gulung tikar, maka dengan itu awali dan selalu pelajari pasar.

Selalu Persiapkan Kas Usaha

Kas usaha sangatlah penting dalam menjalankan sebuah usaha, memang kas usaha sering di abaikan dan menjalankan usah tidak heran banyak seorang pengusaha yang kehabisan kas dia tengah mengelola usaha, karan begitu banyak pengeluaran dalam mengelola sebuah usaha terkadang kas usah terlupakan, dan ini bisa menjadi sebuah kegagalan usaha itu, sekalipun usaha itu pribadi atau ada pihak lain bisa menjadi sebuah masalah yang berujung kegagalan sebuah usaha, maka kelolalah keuangan dengan baik

Dibutuhkan Kerja Sama Tim

Gagalnya sebuah usaha sering terjadi karena kurangnya kerja sama tim, kurangnya kerja sama tim akan mengakibatkan masalah yang sangat besar contohnya mererusak pelayanan, terjadinya gonta ganti karawan, maka jika tidak di antisipasi kegagalan akan menanti anda, caranya; tanamkan disiplin dalam bekerja, bertanggung jawab, buat aturan bersifat positif dan sangsi buat yang melanggar.

Ciptakan proses yang baik

Kesukssan sebuah usaha itu tidak lain karena proses yang baik, dan dibutuhkan ide-ide dan terobosan yang cemerlang, dan tidak hanya sekedar ide-ide cemerlang tapi di butuhkan eksekusi dan usaha yang maksimal, sesuikan ide dan terapannya, dengan begitu bisnis anda akan berjalan sesui rencana.

Di butuhkan mental untuk melakukan perubahan

Keberlangsungan berjalanya bisnis atau usaha harus bisa ber eksperimen untuk mengubah bentuk-bentuk awal sebuah usaha dengan cepat dan tepat karena sebuah perubahan di butuhkan untuk berlangsungnya sebuah perkembangan usaha itu sendiri tapi mengubah sesuatu kadang tidak mudah karena butuh sebuah perimbangan dan dibutuhkan mental yang baik untuk melakukanya.

Syarat Pendirian Penaman Modal Asing di BKPM

Dasar Hukum :

  • Undang – Undang No. 40 Tahun 1997 tentang Perseroan Terbatas
  • Peraturan Kepala BKPM No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal

Ada baiknya para calon Investor Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang berinvestasi di Indonesia mengetahui regulasi sebagaimana peraturan yang berlaku.

Adapun perusahaan dapat dikatakan beroperasi secara sah dan legal ketika perusahaan sudah melengkapi seluruh dokumen perizinan usaha sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku di Indonesia yakni sebagai berikut :

Dokumen yang harus diurus :

  1. Pendaftaran Penanaman Modal OSS/ NIB
  2. Akta Notaris Pendirian Perseroan
  3. Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI
  4. NPWP Perusahaan / Badan Hukum
  5. Izin Usaha dari BKPM disesuaikan dengan kegiatan usaha
  6. Izin Komersil dan Pemenuhan Komitmen

Dokumen yang diperlukan :

  • Salinan / Copy Passpor WNA atau KTP WNI
  • Salinan / Copy NPWP Pribadi untuk WNI
  • Salinan / Copy PBB Kantor Tahun berjalan
  • Salinan / Copy Bukti Kepemilikan kantor (Sertifikat Kepemilikan jika kantor milik sendiri)
  • Atau Salinan / Copy Bukti Perjanjian Sewa Kantor (Jika kantor sewa)
  • Perhatikan agar zonasi kantor yang akan dijadikan sebagai alamat perusahaan agar berada di zonasi perkantoran atau zonasi usaha /komersil, jika tidak maka izin usaha tidak bisa diterbitkan (berlaku khusus wilayah DKI jakarta)

Siapkan juga data-data berikut :

  • Nama perusahaan yang akan dipakai
  • Kedudukan dan bidang usaha yang akan didaftarkan (harus bidang usaha yang terbuka atau terbuka denga persyaratan)
  • Jumlah modal dasar dan modal setor
  • Komposisi saham secara rinci
  • Susunan pengurus perusahaan

Waktu & Biaya :

  1. Waktu yang diperlukan untuk mengerjakan semua dokumen perizinan usaha Angka 1 sampai 6 dengan estimasi sekitar 20 hari kerja.
  2. Biaya / Fee Jasa Legal / Konsultan untuk mengerjakan semua dokumen perizinan dari angka 1 sampai 6 dapat menghubungi kontak tersedia.

Kami merupakan salah satu kantor Agency Konsultan Perizinan ber badan hukum resmi di Jakarta Timur. Kami menyediakan layanan legal dan pengurusan dokumen perizinan usaha Anda para investor asing ataupun investor local yang ingin berusaha di Indonesia. Urusan legalitas usaha Anda kami kerjakan, sehingga Anda dapat lebih focus pada pengembangan usaha Anda.

Hubungi kami, untuk sekedar berkonsultasi tentang rencana bisnis Anda yang berkaitan dengan legalitasnya ataupun hanya ingin mengetahui informasi lebih banyak terkait regulasi perizinan yang berlaku maupun syarat teknis tata cara pengurusan segala dokumen perizinan usaha di kantor lembaga dan kantor instansi pemerintah lainnya.

Hubungi kami di Telp: 0813. 8101.5841 atau email: admin@legalitas.co.id

Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha dan Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Syarat Perseroan Komanditer (CV)

Dasar Hukum :

  • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP Nomor 24 Tahun 2018)
  • Pasal 16 – 35 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD)
  • Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata. (Permenkumham 17/2018)

SmartLegal.co.id | Mendirikan badan usaha merupakan salah satu langkah penting dalam membangun bisnis. CV menjadi salah satu solusi untuk mendirikan badan usaha dengan modal yang terbatas.

Bagi Anda para calon pelaku usaha, cari tau dahulu syarat pendirian CV (Comanditaire Venootschap/ Persekutuan Komanditer) yang harus Anda lengkapi.


Dokumen yang diurus :

1. Akta Notaris CV

2. SK Pendaftaran CV dari Kemenkumham RI

3. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) khusus diluar Jakarta

4. NPWP Badan Usaha

5. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah mencakup : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), Angka Pengenal Impor (API), Surat Pernyataan Komitmen Berusaha, Bukti Pendaftaran Peserta BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan.

Syarat Dokumen yang diperlukan :

1. Copy KTP dan NPWP pribadi para pengurus dan Pemegang Saham Minimal 2 Orang Peserta

2. Menyiapkan nama CV terdiri dari 3 suku kata dalam bahasa indonesia

3. Uraian Rencana Bidang Usaha yang akan dijalankan oleh CV

4. Alamat Lengkap kantor Perseroan RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Provinsi

5. Nomor Telepon Kantor CV

6. Daftar Susunan Direktur dan Komisaris

7. Jika ada, melampirkan kode KBLI bidang usaha yang akan didaftarkan pada NIB


Kami merupakan salah satu kantor Agency Konsultan Perizinan ber badan hukum resmi di Jakarta Timur. Kami menyediakan layanan legal dan pengurusan dokumen perizinan usaha Anda para investor asing ataupun investor local yang ingin berusaha di Indonesia. Urusan legalitas usaha Anda kami kerjakan, sehingga Anda dapat lebih focus pada pengembangan usaha Anda.

Hubungi kami, untuk sekedar berkonsultasi tentang rencana bisnis Anda yang berkaitan dengan legalitasnya ataupun hanya ingin mengetahui informasi lebih banyak terkait regulasi perizinan yang berlaku maupun syarat teknis tata cara pengurusan segala dokumen perizinan usaha di kantor lembaga dan kantor instansi pemerintah lainnya.

Hubungi kami di Telp: 0813. 8101.5841 atau email: admin@legalitas.co.id

Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha