Permenkes 62 Tahun 2017 Tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Dalam ketentuan umum pasal 1 Permenkes 62 Tahun 2017 yang dimaksud dengan:

  1. Izin Edar adalah izin untuk Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT yang diproduksi oleh Produsen, dan/atau diimpor oleh PAK atau importir yang akan diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia, berdasarkan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan kemanfaatan.
  2. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
  3. Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro adalah setiap reagen, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem, baik digunakan sendiri atau dikombinasikan dengan reagen lainnya, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem yang diharapkan oleh pemilik produknya untuk digunakan secara in vitro untuk pemeriksaan dari setiap spesimen, termasuk darah atau donor jaringan yang berasal dari tubuh manusia, semata-mata atau pada dasarnya untuk tujuan memberikan informasi dengan memperhatikan keadaan fisiologis atau patologis atau kelainan bawaan, untuk menentukan keamanan dan kesesuaian setiap darah atau donor jaringan dengan penerima yang potensial, atau untuk memantau ukuran terapi dan mewadahi spesimen.
  4. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.

Untuk mendownload Permenkes No. 62 Tahun 2017 silahkan klik link berikut ini. Download Permenkes No. 62 Tahun 2017

Aturan Hukum Agar Perusahaan Jasa Konstruksi Dapat Beroperasi

Perusahaan Jasa Konstruksi adalah perusahaan yang menjalankan usaha di bidang usaha pekerjaan konstruksi, baik pelaksana konstruksi maupun konsultan konsultan konstruksi.

Setiap perusahaan wajib memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat SIUJK untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Surat Izin ini adalah izin terpenting bagi perusahaan yang akan melakukan kegiataan usaha meliputi Jasa Perencana Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi, Jasa Pengawas Konstruksi.

Surat Izin SIUJK wajib dan harus dimiliki oleh setiap perusahan jasa konstruksi dengan kualifikasi tertentu sesuai dengan kemampuan modal Perusahaan atau nilai proyek yang akan dikerjakan oleh perusahaan.

Baca juga : Syarat Perizinan dan Prosedur Usaha Jasa Kontruksi

Bagi perusahaan yang akan mengurus izin SIUJK, maka perlu diketahui bahwa jenis perusahaan yang masih baru berdiri dan akan bergerak dibidang jasa konstruksi, maka SIUJK bisa didapatkan hanya ada dua pilihan saja yaitu proyek kecil (K1) atau menengah (M1). Namun seiring berjalan kegiatan usaha konstruksi tersebut maka kualifikasi perusahaan akan dapat ditingkatkan sesuai dengan pengalaman perusahaan dibidang konstruksi. Jika memilih kualifikasi Kecil (K1) misalnya, Maka perusahaan harus mempunyai pengalaman tertentu untuk bisa naik ke kualikasi K2, K3 dan seterusnya.

Selanjutnya perusahaan juga harus menentukan besar proyek yang nantinya akan dikerjakan,  apakah mau menggarap proyek kecil (dibawah Rp500 juta), proyek menengah (Rp500 juta sd Rp 10 Miliar) atau proyek skala besar (di atas Rp10 M), hal ini sangat perlu direncanakan, agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan Anggaran Dasar perusahaan yang nantinya akan termuat dalam Akte Notaris perusahaan.

Dalam hal ini, LPJK telah membuat kualifikasi perusahaan dengan nilai proyek: K1, K2, K3, M1, M2, B1, dan B2, atau juga tergantung dari nilai modal setornya. Biasanya, Kontraktor Lokal dimulai dari Kualifikasi K1, K2 boleh berbadan hukum CV, sedangkan Kualifikasi  K3, M1, M2, B1, dan B2 harus berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas). Sedangkan untuk Perusahaan Kontraktor dalam hal Penanaman Modal Asing (PMA) wajib langsung Kualifikasi B2.

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Silahkan download secara gratis UU No. 2 Tahun 2017  DOWNLOAD DISINI
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04 / PRT / M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional. Silahkan download secara gratis Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04 / PRT / M/2011 DOWNLOAD DISINI.

Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) 

Diperlukan beberapa tahapan proses dan termasuk lampiran dokumen untuk mendapatka izin usaha Jasa Konstruksi, diantaranya harus memilik tenaga ahli, KTA Asosiasi, dan SBU dari LPJK Tenaga Ahli dan KTA Asosiasi Konstruksi Seperti dijelaskan diatas, bahwa setiap perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki beberapa orang Tenaga Ahli dengan keahlian atau jurusan yang disesuaikan dengan kwalifikasi kegiatan usaha perusahaan.

Setelah itu perusahaan juga diharuskan menjadi anggota salah satu Asosiasi Konstruksi dengan diterbitkannya Karta Tanda Anggota (KTA) dari asosiasi yang diakui oleh pemerintah. Sertifikat Badan Usaha (SBU) LPJK Yang tidak kalah penting, dan menjadi satu kesatuan untuk perizinan perusahaan jasa konstruksi adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh LPJKN.

Ingin Berusaha di Bidang Pariwisata, Pahami Regulasinya Disini

Silahkan download, undang-undang dan peraturan-peraturan menteri pariwisata tentang usaha jasa pariwisata pada link download dibawah ini.

  1. PERATURAN MENTERI PARIWISATA NO. 18 TAHUN 2016 TENTANG PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA. DOWNLOAD DISINI
  2. UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN. DOWNLOAD DISINI
  3. PERATURAN PRESIDEN NO. 63 TAHUN 2014 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPARIWISATAAN. DOWNLOAD DISINI
  4. PERATURAN MENTERI PARIWISATA NO. 2 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL. DOWNLOAD DISINI
  5. PERATURAN MENTERI PARIWISATA NO. 1 TAHUN 2015 PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA NO. 2 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL. DOWNLOAD DISINI

USAHA PARIWISATA

Usaha  adalah  setiap  tindakan  atau  kegiatan  dalam  bidang  perekonomian  yang  dilakukan untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/ atau laba.

Usaha Pariwisata terdiri dari 13 (tiga belas) bidang usaha:

  1. Usaha daya  tarik  wisata  adalah  usaha  pengelolaan  daya  tarik  wisata  alam,  daya  tarik wisata budaya, dan/atau daya tarik wisata buatan/binaan manusia.
  2. Usaha kawasan pariwisata adalah usaha pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Usaha jasa  transportasi  wisata  adalah  usaha  penyediaan  angkutan  untuk  kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum.
  4. Usaha jasa perjalanan wisata adalah penyelenggaraan biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata.
  5. Usaha jasa  makanan  dan  minuman  adalah  usaha  penyediaan  makanan  dan  minuman yang   dilengkapi   dengan   peralatan   dan   perlengkapan   untuk   proses   pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya.
  6. Usaha penyediaan  akomodasi  adalah  usaha  penyediaan  pelayanan  penginapan  untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.
  7. Usaha penyelenggaraan  kegiatan  hiburan  dan  rekreasi  adalah  usaha  penyelenggaraan kegiatan  berupa  usaha  seni  pertunjukan,  arena  permainan,  karaoke,  serta  kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata, tetapi tidak termasuk di dalamnya wisata tirta dan spa.
  8. Usaha jasa penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran adalah pemberian  jasa  bagi  suatu  pertemuan  sekelompok  orang,  penyelenggaraan perjalanan  bagi  karyawan  dan  mitra  usaha  sebagai  imbalan  atas  prestasinya,  serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.
  9. Usaha jasa  informasi  pariwisata  adalah  usaha  penyediaan  data,  berita, feature, foto, video,  dan  hasil  penelitian  mengenai  kepariwisataan  yang  disebarkan  dalam  bentuk bahan cetak dan/atau elektronik.
  10. Usaha jasa  konsultan  pariwisata  adalah  usaha  penyediaan  saran  dan  rekomendasi mengenai    studi    kelayakan,    perencanaan,    pengelolaan    usaha,    penelitian,    dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
  11. Usaha jasa  pramuwisata  adalah  usaha  penyediaan  dan/atau  pengoordinasian  tenaga  pemandu  wisata  untuk  memenuhi  kebutuhan  wisatawan  dan/atau  kebutuhan  biro perjalanan wisata.
  12. Usaha wisata  tirta  adalah  usaha  penyelenggaraan  wisata  dan  olahraga  air,  termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya  yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk.
  13. Usaha spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat,  dan  olah  aktivitas  fisik  dengan  tujuan  menyeimbangkan  jiwa  dan  raga  dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.

TAHAPAN/ PROSES PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA

PERMOHONAN PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA

Tahapan pendaftaran usaha pariwisata mencakup:

  1. Permohonan pendaftaran usaha pariwisata;
  2. Pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata;
  3. Penerbitan TDUP ; dan
  4. Pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata

Seluruh tahapan pendaftaran usaha pariwisata diselenggarakan tanpa memungut biaya dari pengusaha. TDUP berlaku selama pengusaha pariwisata menyelenggarakan usaha pariwisata, dan tidak diperlukan pendaftaran ulang (registrasi).

TDUP diterbitkan secara  online  dan/  atau  offline dalam  bentuk  surat  keputusan  dan sertifikat TDUP  dapat  diberikan  kepada  Pengusaha  Pariwisata  yang  menyelenggarakan beberapa usaha pariwisata di dalam satu lokasi dan satu manajemen.

Pendaftaran  usaha  pariwisata melibatkan tim kerja teknis  yang  beranggotakan wakil dari perangkat  daerah  teknis  dan  ditetapkan  oleh  Bupati/Walikota dan Gubernur  sesuai  kewenangannya.  Tim kerja teknis bertugas melaksanakan pemeriksaan teknis di lapangan  (bila  diperlukan), dan memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam memberikan rekomendasi mengenai diterima dan ditolaknya sebuah permohonan pendaftaran usaha pariwisata.

Dapatkan informasi yang tepat. Kami akan memberikan informasi yang disesuaikan dengan peraturan terbaru saat ini. Dengan pengalaman kami selama ini, kami akan membantu anda mengurus kelengkapan legalitas usaha jasa Pariwisata perusahaan anda. Konsultasi gratis dan kami layani sepenuh hati, untuk kebutuhan pelanggan kami.