SMARTLEGAL.CO.ID
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hari melakukan uji coba Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk perizinan investasi. Ada 134 kelompok perizinan yang kini bisa dilayani PTSP.
BKPM dan Kementerian/Lembaga (K/L) sudah siap untuk melayani proses perizinan terintegrasi (end to end) bidang usaha untuk sektor kelistrikan, industri, kawasan industri, kawasan pariwisata, dan pertanian. Selain itu, PTSP Pusat juga siap melayani perizinan-perizinan yang tidak terkait dengan bidang usaha end to end yang diterbitkan kementerian lain.
“Kami siap melayani proses 134 kelompok perizinan dari 1.249 bidang usaha. Investor akan dipermudah dari sisi layanan perizinan dengan cukup datang ke BKPM. Tidak lagi mengelilingi Jakarta mendatangi berbagai kementerian,” ungkap Franky di kantor BKPM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Berikut daftar 134 kelompok perizinan tersebut.
- Energi dan Sumber Daya Mineral
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Operasi, Penetapan Wilayah Usaha, Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, Izin Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara, Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika, Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi, Izin Panas Bumi, Persetujuan Usaha Penunjang Panas Bumi, serta Izin Penggunaan Gudang Bahan Peledak Panas Bumi.
- Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Bidang Kebudayaan dan Pariwisata:
Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Makanan dan Minuman, Kawasan Pariwisata, Jasa Transportasi Wisata, Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran, Jasa Konsultasi Pariwisata, Jasa Konsultan Pariwisata, Wisata Tirta, SPA, Pendaftaran Usaha Daya Tarik Wisata, Pendaftaran Usaha Kawasan Pariwisata.
Bidang Ekonomi Kreatif:
Surat Izin Usaha Perfilman, Surat Izin Produksi Film oleh Produser Film Asing di Indonesia, Jasa Teknik Film, Izin Usaha Perfilman Pengedaran Film, Izin Usaha Perfilman Pengarsipan Film, Izin Usaha Perfilman Ekspor Film, Izin Usaha Perfilman Impor Film.
- Kehutanan dan Lingkungan Hidup
Bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/Bukan Kayu pada Hutan Produksi/Hutan Lindung:
Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri pada hutan tanaman, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman dengan sistem terbang habis permudaan buatan.
Bidang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi/Hutan Lindung:
Izin usaha pemanfaatan air dan energi air pada hutan lindung, izin pemanfaatan air dan energi air pada hutan lindung, izin usaha pemanfaatan penerapan karbon dan/atau pemyimpanan karbon, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi.
Bidang Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Produksi:
Izin usaha pemanfaatan kawasan silvo pasture pada hutan produksi, izin usaha budidaya tumbuhan dan penangkaran satwa liar.
Bidang Penggunaan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi/Hutan Lindung:
Izin pinjam pakai kawasan hutan, pelepasan kawasan hutan, tukar-menukar kawasan hutan.
Bidang Pengusahaan Pariwisata Alam:
Izin usaha penyediaan sarana wisata alam, izin usaha penyediaan jasa wisata alam, izin sebagai lembaga konservasi, izin pemanfaatan non komersial satwa, izin pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi dengan lembaga konservasi di luar negeri, izin pengusahaan tanaman baru, izin peragaan tumbuhan dan satwa liar dilindungi/tak dilindungi, izin pertukaran TSL, izin breeding loan, izin penangkaran satwa, izin memperoleh spesimen tumbuhan dan satwa liar, izin pengambilan atau penangkapan non komersial spesimen tumbuhan dan satwa liar dari habitat alam, izin pemanfaatan komersial untuk budidaya tanaman obat, izin peredaran komersial, izin peredaran non komersial.
Bidang Pembenihan Tanaman Hutan:
Izin ekspor benih/bibit tanaman hutan, izin impor benih/bibit tanaman hutan.
Bidang Lingkungan
Izin lingkungan.
- Komunikasi dan Informatika
Lingkup pendelegasian:
- Penyelenggaraan pos nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
b. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
- Penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
- Penetapan lembaga uji perangkat telekomunikasi.
- Penyelenggaraan penyiaran swasta dan berlangganan.
Ketentuan Rekomendasi mengacu pada Permen Kominfo No 40/2014:
- Verifikasi operasional penyelenggaraan pos.
- Izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
- Izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
- Izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi untuk badan hukum.
- Izin stasiun radio.
- Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi.
- Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi.
- Penetapan lembaga izin.
- Pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik.
5. Kementerian Perindustrian
Industri minuman beralkohol, industri kertas berharga, industri senjata dan amunisi, industri yang mengolah dan menghasilkan bahan beracun dan berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi yang strategis, industri rokok (industri rokok kretek, industri rokok putih, industri rokok lainnya), industri logam dasar (iron and steel making dan penggilingan).
6. Kementerian Pertanian
Izin usaha tanaman pangan, izin usaha holtikultura, izin usaha perkebuhan, izin usaha peternakan, izin usaha obat hewan untuk produsen.
7. Kementerian Kesehatan
Izin industri farmasi obat, izin industri farmasi bahan obat, izin industri alat kesehatan, izin rumah sakit kelas A, izin rumah sakit PMA, izin bank sel punca, izin klinik PMA, izin laboratorium pengolahan sel punca, izin bank jaringan.
8. Kementerian Perdagangan
SIUP3A, Surat persetujuan penyelenggaraan pameran dagang, konvensi dan/atau seminar dagang internasional, SIUPL, API U dan API P, rekomendasi teknis surat persetujuan penyelenggaraan pameran dagang, konvensi dan/atau seminar dagang internasional, rekomendasi teknis surat izin usaha penjualan langsung.
9. Kementerian Ketenagakerjaan
Izin prinsip semua bidang usaha di sektor ketenagakerjaan, izin usaha jasa penempatan tenaga kerja Indonesia di dalam negeri, izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh, izin usaha pelatihan tenaga kerja, penerbitan IMTA baru, penerbitan IMTA perpanjangan untuk TKA yang lokasinya lebih dari 1 provinsi.
10. Kementerian Agraria/BPN
Layanan infomasi dan rekomendasi permohonan hak atas tanah
11. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Izin penanaman modal pada bidang usaha pengusahaan jalan tol, izin penanaman modal pada bidang usaha pengusahaan air minum, izin usaha pembangunan dan pengusahaan properti, izin usaha jasa pelaksana konstruksi asing, izin usaha jasa konsultasi kostruksi asing, izin usaha bidang perumahan.
12. Kementerian Keuangan (Fasilitas Penanaman Modal)
Pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atau impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.
13. Kementerian Perhubungan
Usaha di bidang transportasi yang didalamnya terdapat modal asing, usaha di bidang transportasi yang masih menjadi kewenangan pemerintah.
14. Kementerian Hukum dan HAM (Imigrasi)
Layanan rekomendasi visa.
15. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Usaha di bidang pendidikan nonformal dan jasa penunjang pendidikan yang didalamnya terdapat modal asing, usaha di bidang pendidikan non formal dan jasa penunjang pendidikan yang masih menjadi kewenangan pemerintah.
16. Kelautan dan Perikanan
Pemberian izin usaha tetap penanaman modal asing untuk bidang perikanan tangkap, pemberian izin usaha tetap penanaman modal asing untuk bidang perikanan budidaya.
17. Kepolisian
Izin usaha jasa konsultasi keamanan, izin usaha jasa penerapan peralatan keamanan, izin usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, izin usaha jasa kawal angkut uang dan barang berharga, izin usaha jasa penyediaan tenaga keamanan, izin usaha jasa penyediaan satwa.
18. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Layanan konsultasi perizinan yang dikeluarkan BPOM.
19. Badan Standardidasi Nasional (BSN)
Layanan konsultasi perizinan yang dikeluarkan BSN.
Sumber : Finance.detik.com