Merek adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk jasa lainnya.dan Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Intinya merek dan paten ialah dua hal yang bebeda.
Masyarakat kita mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah Merek dan Paten. Kedua istilah tersebut sering kali digunakan oleh masyarakat dalam perbincangan sehari-hari. Sayangnya, di era kemajuan teknologi yang memudahkan dalam mengakses informasi, justru masih banyak masyarakat termasuk para pengusaha pemula dan UKM yang belum dapat membedakan antara merek dan paten. Bahkan mencampuradukkan keduanya: mematenkan merek.
Ada beberapa yang termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Hak Cipta, Rahasia Dagan, Desain Industri, Indikasi Geografis, desain tata rurang sirkuit terpadu, selain itu merek dan paten juga termasuk di dalamnya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek didefinisikan sebagai suatu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis baik dalam bentuk 2 (dua) dimensi atau pun 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut.
Selain fungsi diperuntukanya merek untuk kegiatan komersil contoh dalam aktivitas sebuah perdagangan barang dan jasa, dan tentunya ini juga bisa jadi sebuah bentuk pembeda yang dimana sebagai hal penting yan harus dimiliki para pelaku usaha untuk identitas bisnisnya.dan merek bisa digunakan untuk menjadikan satu straegi pemasaran terbaik untuk mencari konsumen.
Lain halnya dengan Paten yang merupakan suatu bentuk perlindungan yang diberikan kepada Para Penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi. Penemuan tersebut dapat berupa suatu produk yang sudah jadi atau pun yang hanya berupa proses saja. Pengertian tersebut mengacu pada Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”).
Sumber : prolegal.id