Syarat Pendirian Penaman Modal Asing di BKPM

Dasar Hukum :

  • Undang – Undang No. 40 Tahun 1997 tentang Perseroan Terbatas
  • Peraturan Kepala BKPM No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal

Ada baiknya para calon Investor Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang berinvestasi di Indonesia mengetahui regulasi sebagaimana peraturan yang berlaku.

Adapun perusahaan dapat dikatakan beroperasi secara sah dan legal ketika perusahaan sudah melengkapi seluruh dokumen perizinan usaha sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku di Indonesia yakni sebagai berikut :

Dokumen yang harus diurus :

  1. Pendaftaran Penanaman Modal OSS/ NIB
  2. Akta Notaris Pendirian Perseroan
  3. Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI
  4. NPWP Perusahaan / Badan Hukum
  5. Izin Usaha dari BKPM disesuaikan dengan kegiatan usaha
  6. Izin Komersil dan Pemenuhan Komitmen

Dokumen yang diperlukan :

  • Salinan / Copy Passpor WNA atau KTP WNI
  • Salinan / Copy NPWP Pribadi untuk WNI
  • Salinan / Copy PBB Kantor Tahun berjalan
  • Salinan / Copy Bukti Kepemilikan kantor (Sertifikat Kepemilikan jika kantor milik sendiri)
  • Atau Salinan / Copy Bukti Perjanjian Sewa Kantor (Jika kantor sewa)
  • Perhatikan agar zonasi kantor yang akan dijadikan sebagai alamat perusahaan agar berada di zonasi perkantoran atau zonasi usaha /komersil, jika tidak maka izin usaha tidak bisa diterbitkan (berlaku khusus wilayah DKI jakarta)

Siapkan juga data-data berikut :

  • Nama perusahaan yang akan dipakai
  • Kedudukan dan bidang usaha yang akan didaftarkan (harus bidang usaha yang terbuka atau terbuka denga persyaratan)
  • Jumlah modal dasar dan modal setor
  • Komposisi saham secara rinci
  • Susunan pengurus perusahaan

Waktu & Biaya :

  1. Waktu yang diperlukan untuk mengerjakan semua dokumen perizinan usaha Angka 1 sampai 6 dengan estimasi sekitar 20 hari kerja.
  2. Biaya / Fee Jasa Legal / Konsultan untuk mengerjakan semua dokumen perizinan dari angka 1 sampai 6 dapat menghubungi kontak tersedia.

Kami merupakan salah satu kantor Agency Konsultan Perizinan ber badan hukum resmi di Jakarta Timur. Kami menyediakan layanan legal dan pengurusan dokumen perizinan usaha Anda para investor asing ataupun investor local yang ingin berusaha di Indonesia. Urusan legalitas usaha Anda kami kerjakan, sehingga Anda dapat lebih focus pada pengembangan usaha Anda.

Hubungi kami, untuk sekedar berkonsultasi tentang rencana bisnis Anda yang berkaitan dengan legalitasnya ataupun hanya ingin mengetahui informasi lebih banyak terkait regulasi perizinan yang berlaku maupun syarat teknis tata cara pengurusan segala dokumen perizinan usaha di kantor lembaga dan kantor instansi pemerintah lainnya.

Hubungi kami di Telp: 0813. 8101.5841 atau email: admin@legalitas.co.id

Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha dan Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Wajib Tau, Syarat dan Prosedur Pendirian Perusahaan PMA di Indonesia

SMARTLEGAL.CO.ID

Bagi investor yang ingin berinvestasi atau mendirikan usahanya di Indonesia, sebaiknya mencari informasi tentang tatacara dan proses pendirian PMA yang seseuai dengan peraturan yang berlaku.

Adapun instansi yang diberi kewenangan untuk mengatur dan menerbitkan perizinan perusahaan PMA adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI).

Menurut wikipedia Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau bahasa inggris : Investment Coordinating Board adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. BKPM didirikan sejak tahun 1973, menggantikan fungsi yang dijalankan oleh Panitia Teknis Penanaman Modal yang dibentuk sebelumnya pada tahun 1968.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun 2007, BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinasi antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, serta pemerintah dengan pemerintah daerah maupun pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi.

Untuk calon Investor yang berencana mendirikan perusahaan dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA), agar tidak salah jalan, berikut ulasan singkat kami tentang jenis-jenis perizinan untuk mendirikan perusahaan PMA di BKPM :


1. Pengajuan Izin Prinsip (IP) Penanaman Modal kepada BKPM 

Syarat pertama yang harus dipenuhi agar dapat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dalam bentuk penanaman modal adalah harus mendapatkan Izin Prinsip yang telah disetujui oleh BKPM. Izin prinsip dapat diajukan oleh perseorangan (non badan hukum) atau yang sudah berbadan hukum

2. Membuat Akta Notaris Pendirian PT

Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah membuat Akta Notaris Pendirian Perseroan. Setelah memperoleh persetujuan Izin Prinsip Penanaman Modal dari BKPM maka selanjutnya dokumen yang diperlukan adalah membuat Akta Notaris pendirian PMA. Dalam anggaran perusahaan selain menerangkan nama nama dan kedudukan perseroan, Izin Prinsip dari BKPM akan dijadikan sebagai dasar pendirian dari perusahan tersebut.

3. Pengesahan Badan Hukum Perseroan oleh Menteri Hukum dan HAM RI

Syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah mendapatkan SK persetujuan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Hal ini penting, dimana tujuan dari pengesahan ini adalah agar perusahan tercatat dalam Lembaran Negara dan diakui kedudukannya menjadi Badan Hukum di wilayah Republik Indonesia.

4. Surat Keterangan Domsili Perusahaan

Syarat yang keempat adalah mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Adapun dokumen ini nantinya akan diterbitkan oleh pemerintah daerah yakni kelurahan atau kecamatan setempat dimana perusahaan tersebut berkantor.

5. Nomor Pokok Wajib Pajak

Syarat yang kelima adalah perusahaan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan. Adapun kantor yang berwenang menerbitkan NPWP adalah pejabat Kantor Pajak Pratama (KPP) setempat sesuai dengan Domisili perusahaan. Biasanya, untuk wilayah DKI Jakarta, dari pengalaman kami KPP ini ada disetiap wilayah Kecamatan.

6. Tanda Daftar Perusahaan

Syarat yang keenam adalah perusahaan wajib mendapatkan perusahaan tersebut ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat (sesuai domisili) agar terdaftar dan tercatat yang dibuktikan dengan diterbitkan nya dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

7. Izin Usaha PMA di BKPM 

Syarat yang ketujuh adalah mengurus Izin Usaha. Adapun izin usaha yang nantinya akan diurus harus disesuaikan dengan Anggaran Dasar maupun Izin Prinsip (IP) yang sebelumnya sudah disetujui oleha BKPM. Misalnya dalam Izin Prinsip bidang usaha yang akan dijalankan bidang perdagangan, maka Izin usaha yang akan diurus adalah Surat Izin Usaha Perdagangan BKPM. Lalu kalo kegiatan usaha di bidang Industri, maka Izin Usaha yang diurus adalah Izin Usaha Industri BKPM

8. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

Syarat kedelapan adalah mengurus izin lingkungan dari Pemda setempat sesuai domisili perusahaan. Perlu diketahui bahwa untuk mendapatkan Izin Usaha dari BKPM, ada sejumlah dokumen tambahan yang wajib dilampirkan. Selain Izin Lingkungan, dokumen yang perlu dipersiapkan adalah Laporan Keuangan berupa Neraca keuangan, dan laporan laba rugi.

9. Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Dari semua syarat tersebut diatas, syarat kesembilan yang tidak kalah penting adalah bukti laporan berkala Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). LKPM saat ini wajib dilampirkan untuk bisa memperoleh Izin Usaha dari BKPM.

Itulah ulasan singkat kami terkait syarat dan prosedur pendirian perusahaan dalam bentuk Penanaman Modal Asing sesuai dengan dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Anda juga dapat mempelajari lebih lengkap dari peraturan yang berkaitan dengan Penanaman Modal Asing pada link aktif dibawah ini, silahkan download :

PERKA BKPM NO. 15 TAHUN 2015

PERKA BKPM NO. 6 TAHUN 2016