Silahkan download, undang-undang dan peraturan-peraturan menteri pariwisata tentang usaha jasa pariwisata pada link download dibawah ini.
- PERATURAN MENTERI PARIWISATA NO. 18 TAHUN 2016 TENTANG PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA. DOWNLOAD DISINI
- UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN. DOWNLOAD DISINI
- PERATURAN PRESIDEN NO. 63 TAHUN 2014 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPARIWISATAAN. DOWNLOAD DISINI
- PERATURAN MENTERI PARIWISATA NO. 2 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL. DOWNLOAD DISINI
- PERATURAN MENTERI PARIWISATA NO. 1 TAHUN 2015 PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA NO. 2 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL. DOWNLOAD DISINI
USAHA PARIWISATA
Usaha adalah setiap tindakan atau kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/ atau laba.
Usaha Pariwisata terdiri dari 13 (tiga belas) bidang usaha:
- Usaha daya tarik wisata adalah usaha pengelolaan daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan/atau daya tarik wisata buatan/binaan manusia.
- Usaha kawasan pariwisata adalah usaha pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata sesuai peraturan perundang-undangan.
- Usaha jasa transportasi wisata adalah usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum.
- Usaha jasa perjalanan wisata adalah penyelenggaraan biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata.
- Usaha jasa makanan dan minuman adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya.
- Usaha penyediaan akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.
- Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi adalah usaha penyelenggaraan kegiatan berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata, tetapi tidak termasuk di dalamnya wisata tirta dan spa.
- Usaha jasa penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran adalah pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.
- Usaha jasa informasi pariwisata adalah usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik.
- Usaha jasa konsultan pariwisata adalah usaha penyediaan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
- Usaha jasa pramuwisata adalah usaha penyediaan dan/atau pengoordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
- Usaha wisata tirta adalah usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk.
- Usaha spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
TAHAPAN/ PROSES PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA
PERMOHONAN PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA
Tahapan pendaftaran usaha pariwisata mencakup:
- Permohonan pendaftaran usaha pariwisata;
- Pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata;
- Penerbitan TDUP ; dan
- Pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata
Seluruh tahapan pendaftaran usaha pariwisata diselenggarakan tanpa memungut biaya dari pengusaha. TDUP berlaku selama pengusaha pariwisata menyelenggarakan usaha pariwisata, dan tidak diperlukan pendaftaran ulang (registrasi).
TDUP diterbitkan secara online dan/ atau offline dalam bentuk surat keputusan dan sertifikat TDUP dapat diberikan kepada Pengusaha Pariwisata yang menyelenggarakan beberapa usaha pariwisata di dalam satu lokasi dan satu manajemen.
Pendaftaran usaha pariwisata melibatkan tim kerja teknis yang beranggotakan wakil dari perangkat daerah teknis dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur sesuai kewenangannya. Tim kerja teknis bertugas melaksanakan pemeriksaan teknis di lapangan (bila diperlukan), dan memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam memberikan rekomendasi mengenai diterima dan ditolaknya sebuah permohonan pendaftaran usaha pariwisata.
Dapatkan informasi yang tepat. Kami akan memberikan informasi yang disesuaikan dengan peraturan terbaru saat ini. Dengan pengalaman kami selama ini, kami akan membantu anda mengurus kelengkapan legalitas usaha jasa Pariwisata perusahaan anda. Konsultasi gratis dan kami layani sepenuh hati, untuk kebutuhan pelanggan kami.