Cara mendaftar dan membuat izin usaha

Jika anda ingin menjadi pengusaha ada beberapa hal penting yang perlu diketahui yaitu izin usaha yang legalitasnya sudah terdaftar untuk menghindari masalah karna legalitas bagi seorang pengusaha ibarat SK buat seorang pegawai, dan buat usaha yang sudah berjalan dan belum memiliki legalitas anda bisa mengurus secepat mungkin.

Ada banyak kegunaan usaha yang berlegalitas misalnya disaat anda mau mengajukan pinjaman ke bank pasti akan lebih mudah karna pihak bank akan terlebih dahulu menanyakan legalitas usaha anda, jika tidak memiliki  maka kemungkinan besar anda tidak dapat dipercaya dengan usaha yang sudah berjalan bertahun-tahun karena pihak bank melihat bukti usaha yang berjalan lewat akta notaris, tidak dengan pengakuan aja.

Perijinan perusahaan secara umum meliputi:

  1. Akta notaris adapun jenis usaha koperasi, PT dll dan hal petama perijinan uasaha yaitu akta notaris dan pastinya di buat oleh notaris, jika mennggunakan jasa notaris ada hal penting yang harus anda persiapkan sebelumm anda ke notaris; yaitu bentuk badan hukum perusahaan (PT,CV,koperasi dan yang lainnya)
  • Nama perusahaan dan khusus PT diharuskan 3 (tiga) kata
  • Struktur perusahaan  
  • Modal awal perusahaan, dan untuk usaha kecil Rp250jt, usaha menengah Rp250jt-Rp550jt dan perusahaan besar lebih dari Rp550jt

Disaat anda ke notaris, notaris biasanya akan memeriksa nama yang akan di terbitkan/ajukan untuk memastikan nama itu blm ada, jiks nama tersebut belum ada barulah kita bisa melanjutkannya ke proses pengajuan akta oleh notaris, dan anda harus benar-benar menjalankan usaha, untuk biaya notaris tidak semuanya sama, seiap notaris berbeda-beda dan disarankan untuk menawar.

  1.  Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)  anda bisa mengurusnya di kelurahan dan jangan lupa harus dipepanjang setiap tahun, dan untuk PT disurvey karena tidak bisa menggunakan rumah tinggal untuk jadi kantor berbeda dngan CV.
  2. Membuat NPWP dan surat krterangan terdaftar dan perlu anda ketahui yang mengeluarkan NPWP dan surat keterangan terdaftar bagi yang mengurus CV adalah kantor pajak.
  3. Pengesahan Akta Notaris Untuk PT disahkan oleh kementerian hukum dan HAM melalui dirjen AHU.
  4. SIUP dan TDP 

Permudah Izin Usaha Forwader Kemenhub Terbitkan Peraturan ini

SMARTLEGAL.CO.ID

Demi mempermudah dan menyederhanakan persyaratan untuk perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Freight Forwading atau Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT),  Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan peraturan pengganti yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.

Dengan terbitnya peraturan ini, maka secara otomatis Permenhub Nomor 74 tahun 2015  dan semua perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Untuk mengetahui lebih jelas isi dari peraturan terbaru ini, silahkan anda download peraturan terbaru tersebut pada link dibawah ini.

PERMENHUB NOMOR 49 TAHUN 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi