Syarat Mengurus Nomor Induk Berusaha NIB di OSS

Dasar Hukum :

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018


Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, maka semua perusahaan diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Saat ini pemerintah telah menyederhanakan proses perizinan untuk pelaku usaha yakni dengan adanya sistem pelayanan terintegrasi secara online yang bisa diakses setiap saat. Layanan tersebut adalah Perizinan Berusaha   Terintegrasi   Secara Elektronik   atau   Online   Single   Submission   yang selanjutnya disingkat OSS.

Semua pelaku usaha dapat menggunakan layanan ini untuk mengurus perizinan berusaha sesuai jenis usaha yang dijalankan oleh setiap pelaku usaha. Adapun karakteristik pelaku usaha yang dapat menggunakan sistem oss adalah sebagai berikut :

  • Berbentuk badan usaha maupun perorangan
  • Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar;
  • Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
  • Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Prosedur menggunakan OSS :

  • Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.
  • Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.

Syarat yang perlu dipenuhi untuk mengakses OSS :

  1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
  2. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS
  3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Yang perlu diketahui pelaku usaha sebelum mengakses OSS :

  • Ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal (daftar negatif investasi) sebagaimana yang diatur pada PERPRES 44 tahun 2016.
  • Kriteria usaha yang masuk ke dalam kategori UMKM sesuai UU UMKM No 20 tahun 2008 atau ketentuan peraturan perundang-undangan sektor (Pertanian dan Kelautan Perikanan).
  • Kriteria Usaha Wajib AMDAL berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 tahun 2012.

Syarat yang diperlukan untuk mendaftar Nomor Induk Berusaha melalui OSS :

  1. Salinan / Copy Akta Notaris Pendirian yang sudah diupdate KBLI tahun 2017 (daftar kbli yang berlaku saat ini).
  2. Salinan / Copy Identitas Pelaku Usaha / Penanggung Jawab Usaha (Jika berbentuk Badan Hukum)
  3. Salinan / Copy NPWP Pribadi Pelaku Usaha / Penanggung Jawab Usaha (jika berbentuk Badan Hukum)
  4. Menyiapkan daftar bidang usaha yang akan dijalankan perusahaan sesuai KBLI 2017
  5. Salinan / Copy Bukti kepemilikan tempat usaha / kantor (sewa / hak milik)
  6. Salinan / Copy IMB kantor
  7. Salinan / Copy Izin Lokasi
  8. Salinan / Copy Izin Lingkungan (UKL/UPL/ AMDAL) atas kegiatan usaha atau atas kegiatan pembangunan gedung kantor.

Catatan : Angka 5 s/d angka 8 diperlukan untuk proses aktivasi perizinan usaha dan izin komersil atau izin pemenuhan komitmen berusaha.