Peraturan Daerah (PERDA) provinsi DKI Jakarta tentang Zonasi dan Tata Ruang

SMARTLEGAL.CO.ID

Seperti diketahui saat ini provinsi DKI Jakarta memiliki aturan sendiri terkait zonasi dan peruntukan serta tata ruang kota. Peruntukan bangunan dan ruang diatur sesuai dengan peruntukan, fungsi dan zonasi yang ditetapkan. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail tata ruang dan Peraturan Zonasi yang sudah berlaku efektif sejak Januari 2015.

Perda ini mengatur peruntukan masing-masing wilayah dan ruang wajib mengikuti peraturan ini. Setiap wilayah pada lampiran peraturan ini telah diberikan kode dan penjelasan peruntukan dan zonasi.

Misalnya kode R1 s.d R14 dikategorikan Zonasi Pemukiman yang peruntukannya hanya diperbolehkan untuk bangunan dan keperluan rumah tinggan atau hunian dengan berbagai type.

Lalu kode C1 dikategorikan untuk Zonasi Campuran yang peruntukannya diperbolehkan untuk Usaha kelas kecil dan menengah atau untuk bangunan Maksimal empat lantai. Dan begitu selanjutnya dengan kode-kode yang lainnya yang mengatur zonasi secara khsusus.

Oleh karena ini, kami menyarankan sebaiknya anda memperhatikan zonasi-zonasi untuk kebutuhan anda. Apakah sudah sesuai atau tidak.

Anda dapat mendownload dengan gratis Perda tersebut dengan cara klik link bawah ini :

PERDA NO. 1 TAHUN 2014 tentang Rencana Detail tata ruang dan Peraturan Zonasi

Selain Perda tersebut kami juga melampirkan Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 pada link dibawah ini :

Perda No. 1 Tahun 2012