Apa saja dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum memulai bisnis

Mendirikan sebuah usaha PT, Firma atau CV anda di haruskan mengurus dokumen lengkap atau surat yang berhubungan dengan surat izin usaha sebelum anda mendirikan sebuah usaha. Adapun dokumen lengkap yang anda miliki dalam sebuah usaha, untuk menghindari usaha anda dari permasalahan yang berhubungan dengan Hukum yang telah di tetapkan, maka dari itu ada beberapa dokumen yang harus anda perlukan untuk mendirikan usaha yang sudah di atur oleh Hukum yang berlaku di Indonesia

SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)

Tidak menghabiskan waktu yang cukup lama anda bisa mendapatkan SKDU ini, jika anda mempersiapakan surat-surat atau dokumen yang dibutuhkan seperti; izin usaha yang di keluarkan kantor kelurahan ataupun kecamatan dimana domisili usaha didirikan. Adapun fungsi dari surat ini untuk tidak mempersulit anda untuk mengurus dokumen seperti NPWP,SIUP,TDP dan dokumen pelengkap pendirian usaha yang lain. Satu hari paling lama anda bisa mendapatkan SKDU jika persyaratan lainya lngkap. Perlu diketahui saat ini dokumen sudah tidak diperlukan lagi dan digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP selanjutnya yang harus anda urus setelah anda sudah memiliki SKDU. Sebagai tempat administrasi pajak, nomor diberikan kepada wajib pajak dan untuk bukti wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.Dan anda bisa mengurus dokumen ini di kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat, atau anda bisa mengajukan melalui kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4).

Surat Izin Usaha Dagang (UD)

Pada prinsipnya usaha dagang (UD) didirikan secara perorangan sekalipun perorangan, membutuhkan izin usaha dagang sebagai pendiri atau pemilik usaha dagang (UD) sebagai legalitas yang sah buat usaha anda.dan anda bisa mendapatkan dokumen ini dengan  mengajukan permohonan izin usaha melalui Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat. Dokumen bisa didapatkan melalui permohonan dalam sistem OSS Perorangan.

SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Badan usaha,Perusahan maupun usaha perorangan wajib memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ini untuk bukti dan legalitas untuk empat usaha yang sesuai untuk tata ruang lokasi dimana diperlukan untuk rangka penanaman  modal. Dan anda bisa mendapatkan dokumen ini dengan cara mangajukan permohonan yang di lampirkan kepada pemerintah daerah dan untuk masa berlakunya selama 3 (tiga) tahun. Saat ini dokumen ini juga sudah tidak diperlukan lagi, karena dapat diperoleh pada saat pengajuan Nomor Induk Berusaha dalam sistem OSS.

Surat Izin Prinsip

Jika anda mendirikan usaha disuatu daerah anda harus memiliki Surat Izin Prinsip dan dikeluarkan oleh pemerintah setempat, karena dengan adanya dokumen Surat Izin Prinsip pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan untuk sumber investasi daerah. Dokumen ini diperlukan oleh Perusahaan dalam rangka penanaman modal dan penanaman modal dalam negeri dengan dokumen berupa pendaftaran PMA atau PMDN dalam sistem OSS.

SIUI (Surat Izin Usaha Industri)

Modal sekitar 10jt-200jt dan bergerak di bidang industry anda haus memiliki surat izin usaha industriuntuk menjamin legalitaas dan pelengkapan dokumen usaha anda. Dan anda dapat memiliki dokumen ini dengan cara, melampirkan permohonan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Dan jika usaha anda berkembang dan lancar, harus mengurusnya ke ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat 1 Provinsi atau BKPM. Dokumen ini sudah bisa didapatkan dalam sistem OSS dan wajib melakukan pemenuhan komitmen kepada instansi / lembaga sesuai kegiatan usaha,

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Dan bila anda mempunyai usaha yang bergerak di bidang perusahaan,persekutuan,perseorangan maupun perdagangan seperi koperasi anda wajib mengurus dan memiliki dokumen ini dan ini di keluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. SIUP terdiri dari tiga kategori, yaitu;

  • SIUP Mikro, diperlukan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta di luar lahan dan bangunan.
  • SIUP Kecil, dibutuhkan perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta di luar lahan dan bangunan.
  • SIUP Menengah, diberkan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta hingga 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.
  • SIUP Besar, diberkan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di luar lahan dan bangunan

TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Diwajibkan anda memiliki TDP untuk bukti bahwa usaha anda di nyatakan sah secara hukum. Dan anda bisa mendapatkan TDP ini dengan cara,  diharuskan perusahan anda mendapatkan pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM). Saat ini dokumen TDP, tidak perlu diurus terpisah, karena pada saat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam sistem OSS TDP sudah dijadikan satu kesatuan.

TDI (Tanda Daftar Industri)

Memiliki TDI adalah  surat izin yang wajib dimiliki Bagi yang mempunyai usaha yang bergerak di bidang industry. Dan TDI diberikan oleh Dinas Perindustrian setempat bagi kelompok usaha kecil yang memiliki investasi Rp5 juta hingga Rp200 juta di luar lahan dan bangunan. Dengan adanya TDI, usaha dalam industri akan menjadi legal di mata hukum, sehingga usaha tidak akan terjerat hukum atas segala aktivitas didalamnya. Dokumen ini hanya diperlukan untuk industri rumahan atau PIRT (Perusahaan Industri Rumah Tangga).

HO Surat izin gangguan

Dan bagi anda yang memiliki usaha diwilayah yang rentan akan gangguan,resiko bahaya akan  kerugian dan dapat menngganggu ketertiban dan kenyamanan di tempat umum, dokumen ini sangat dibutuhkan. Dan dokumen ini dibuat oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di kabupaten ataupun kota. Adapun, Dinas Perizinan akan memberikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan secara umum berbeda ditiap daerah.

IMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan)

Dimana disaat IMB diberikan, pasti akan sekaligus dengan reribusi IMB itu untuk pungutan daerah dimana izin usaha di berikan. Maka IMB adalah surat yang di berikan pemerintah daerah setempat pada pengusaha ataupun badan hukum yang akan mendirikan sebuah bangunan sesui perizinan yang diberikan untuk tempat usaha dan tujuannya adalah untuk menjaga tata guna tempat dimana pemamfaatan fungsinya sesuai dengan aturan tata kota.

Izin BPOM

Untuk anda yang hendak mendirikan sebuah usaha yang bergerak dengan produk makanan dan minuman atau produk sejenisnya yang layak untuk di komsumsi, anda di haruskan dan wajib memiliki dokumen ini, untuk mendapatkan izin dan peredaran produk anda. Dokumen ini sendiri surat  izin  usaha yang di keluarkan langsung oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi produk makanan, minuman, dan obat-obatan

Sumber : www.jurnal.id