SMARTLEGAL.CO.ID
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggelar “market sounding” untuk menawarkan proyek pembangunan permukiman pemasyarakatan di Ciangir, Tangerang, serta pemanfaatan lahan eks Rutan/Lapas Salemba senilai Rp1,2 triliun.
Proyek dengan skema kerja sama Bangun, Pelihara, dan Transfer untuk fasilitas pemasyarakatan di Ciangir dan skema Bangun, Operasi, Pelihara, dan Transfer untuk eks Rutan/Lapas Salemba itu memiliki masa konsesi selama 15 tahun.
Direktur Perencanaan Infrastruktur BKPM Heldy Satrya Putera dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (28/11/2017), mengatakan bahwa kegiatan itu merupakan upaya lembaganya untuk menawarkan proyek yang masuk dalam skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Kegiatan yang dilaksanakan hari ini bertujuan tidak saja untuk memberikan informasi kepada calon investor tentang keberadaan proyek, tetapi juga sekaligus mendapatkan masukan dari calon investor terhadap model investasi yang ditawarkan dalam prastudi kelayakan, katanya.
BKPM telah mengundang kurang lebih 100 peserta yang meliputi investor yang bergerak di bidang properti, perusahaan konstruksi, lembaga keuangan, dan konsultan terkait.
Beberapa perusahaan yang telah mengonfirmasi kehadirannya, antara lain, Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Jakarta, PT Indo Fudong Konstruksi, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), PT Summarecon Tbk., PT Mitra Andalan Energi, PT Hwang So Engineering, PT Mega Jasa Santosa, dan negara-negara sahabat.
Heldy menambahkan bahwa kegiatan “market sounding” selama setengah hari dengan format acara terdiri atas duasesi utama, yaitu sesi Presentasi Proyek dan sesi Konsultasi Proyek.
Setelah mendapatkan informasi secara umum, pada sesi presentasi proyek peserta yang tertarik dapat melakukan diskusi lebih teknis dengan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM selaku penanggung jawab proyek didampingi oleh perwakilan Kantor Bersama KPBU pada sesi Konsultasi Proyek dalam forum yang lebih kecil.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM berencana memindahkan lembaga pemasyarakatan (lapas) dari Salemba ke kawasan pinggiran kota di Ciangir, Tangerang Banten.
Salah satu dasar pertimbangan dalam pemindahan tersebut karena kapasitas lapas di Salemba tersebut sudah tidak memadai.
Selain itu, lokasi bangunan lapas saat ini tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta dan lokasinya berada di tengah kota Jakarta dikhawatirkan dapat memengaruhi keamanan dan ketertiban di lapas tersebut.
Sumber: Wartaekonomi.co.id