Kali ini kami akan menjelaskan info izin usaha buat kalian yang mau memulai bisnis atau usaha dalam bentuk formal. Ada banyak bisnis dan usaha yang di wajibkan mengurus izin yang standar dan ada juga yang membutuhkan izin tambahan Jika usaha anda berbentuk lokal atau PMA, perizinan yang anda butuhkan tidak begitu berbeda untuk PMA, anda sanagat membutuhkan modal yang sangat tinggi dan izin tambahan bagi pekerja berwarga Negara asing (WNA).
Selanjutnya syarat-syarat yang di dibutuhkan dalam membangun atau mendirikan perusahaan lokal, perusahaan asing (PT PMA) atau yayasan termasuk informasi tentang izin-izin lain seperti izin gangguan (HO), izin prinsip.
- Mendirikan Perusahaan (Lokal/PMDN)
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
- Akta Pendirian Perusahaan
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Pengesahan Akta Pendirian oleh Dept. Hukum dan HAM
- Mendirikan PT PMA (Penanaman Modal Asing)
- Mendirikan Yayasan
- Mendirikan CV
- Pengusaha Kena Pajak (dibutuhkan bila omset usaha lebih dari Rp4.8 Miliar per tahun)
- Izin Gangguan (HO)
- Izin Jasa Survey (IUJS)
- Izin Jasa Konstruksi (IUJK)
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Izin Prinsip (IP)
- Tanda Daftar Industri (TDI)
- Izin Prinsip Perluasan
- Angka Pengenal Impor
Anda hanya membutuhkan akta pendirian perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jika usaha atau perusahan anda bergerak di bidang perdagangan umum dan jasa, Surat Keputusan Menteri tentang Pengesahan Akta Pendirian dan Surat Keterangan Domisili Usaha, Nomor Pokok Wajib Pengusaha (NPWP) Nomor Identitas Kepabeanan.
Wajib ditetapkan pengusaha kena pajak (PKP) jika usaha yang mendapatakan penghasilan atau omset besar contoh yang berpenghasilan atau omset lebih dari Rp5 Miliar per tahun.
Seperti mini market, pabrik atau keramaian yang mengundang ketidaknyamanan membutuhkan izin gangguan (HO) dari pemerintah setempat.
selamat mencoba dan semoga sukses