Pentingnya Kemudahan Layanan Legalitas Dalam Dunia Usaha

Kita memahami kebutuhan dunia usaha bahwa kelengkapan legalitas usaha sangat penting bagi setiap pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnisnya. Karena tanpa kelengkapan legalitas tentu saja transaksi bisnis akan terhambat.

Kita tahu, untuk memulai suatu usaha, banyak hal yang perlu dipersiapkan, selain modal usaha, legalitas usaha adalah salah satu kebutuhan yang wajib dimiliki dan penting untuk setiap pelaku usaha.

Karenanya untuk mendukung terciptanya perkembangan dunia usaha yang berpengaruh langsung terhadap ekonomi Nasional, pemerintah menjadikan hal ini menjadi perhatian khsusus untuk memperbaiki sistem pelayanan perijinan yang lebih baik kedepannya. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terus menciptakan kebijakan-kebijakan baru terhadap sistem pelayanan publik yang baik agar dapat diakses lebih mudah dan lebih sederhana oleh masyarakat khususnya pelaku usaha untuk memperoleh izin usahanya.

Salahsatu contohnya adalah terobosan besar dari presiden Jokowi yang merubah sistem layanan yang rumit dan sudah menjalankan sistem Pelayanan Satu Pintu (PTSP) yang berbasis sistem pelayanan online dan lebih mandiri. Pelayanan Pemerintah pusat, kementerian maupun pemerintah daerah kini sudah menjalankan sistem PTSP ini.

Baca juga: Regulasi Penanaman Modal Asing di Indonesia

Dengan hadirnya sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ini, banyak hal sudah berubah dalam pelayanan instansi pemerintah. Saat ini semua jenis perizinan baik izin yang menjadi kewenangan kementerian maupun izin yang menjadi kewenangan Dinas Pemerintah Daerah telah diambil oleh Dinas Pelayanan Satu Pintu (PTSP) di setiap wilayah tanpa melibatkan dinas-dinas terkait. Selain itu , persyaratan dan jangka penyelesaian menjadi lebih tranparans, sehingga ada kepastian bagi pelaku usaha.

Walau dalam hal pelaksanaan di lapangan masih saja ada ketidaksempurnaan seperti yang diharapkan; (sebagaimana tim pengamatan smartlegal.co.id) tetapi paling tidak sistem yang ada saat ini dinilai lebih baik dari sistem pelayanan publik sebelumnya.  Oleh karena itu, dengan hadirnya sistem pelayanan yang baru ini pemerintah berharap masyarakat dapat mengakses pelayanan publik lebih mudah dan berbiaya murah, bahkan tanpa harus mengeluarkan biaya untuk pelayanan publik tertentu.

Tentu saja dampaknya adalah dengan adanya layanan publik yang baik tentu saja akan membuat segala sesuatunya akan menjadi lebih mudah dan lebih sederhana dan lebih pasti, karena dunia usaha harus mendapatkan kepastian.

Smartlegal.co.id sangat mendukung hadirnya sistem pelayanan publik yang baik seperti saat ini, disamping akan mempermudah birokrasi, tentu kedepannya turut mempengaruhi tarif biaya yang harus dibebankan oleh konsultan kepada pelanggan yang membutuhkan jasa konsultan pengurusan ijin usaha.

Selama ini banyak stigma, anggapan, tuduhan yang berkembang dipublik, bahwa kehadiran konsultan perijinan akan mendapat keuntungan jika birokrasi pelayanan publik itu rumit, sulit diakses, bertele-tele dan proses ijin lama, adalah salah besar dan tidak berdasar dan salah alamat.

Dari pengalaman kami selama delapan tahun ini, justru birokrasi pelayanan publik rumit akan menjadikan biaya jasa konsultan legal akan semakin besar dan bertambah, penyebabnya adalah biaya operasional akan meningkat jika pelayanan publik tidak baik.

Penulis : Tim Smartlegal.co.id

Catat, Ini Aturannya Jika Inginkan Mendirikan Badan Hukum Koperasi di Indonesia

Untuk mengetahui syarat dan prosedur pendirian koperasi, anda dapat mendowload secara gratis UU dan peraturan pelaksanaan tentang perkoperasian tersebut dibawah ini.

  1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN (DOWNLOAD DISINI)
  2. PERATURAN MENTERI KOPERASI NO. 25 TAHUN 2015 TENTANG REVITALISASI KOPERASI (DOWNLOAD DISINI)

Pada dasarnya Badan Hukum Koperasi merupakan suatu badan hukum usaha yang sedikit berbeda dan memiliki karakterisitik yang sedikit berbeda dengan badan hukum lainnya, sebut saja Badan Hukum Perseroan Terbatas. Salahsatu perbedanan yang sangat mencolok adalah kepemilikan saham.atau modal usaha yang bersumber dari  anggota koperasi itu sendiri. Selain asal modal, jumlah anggota yang dipersyaratkan dapat dikatakan tidak sedikit, sehingga memerlukan banyak orang agar dapat mendirikan suatu badan hukum koperasi.

Sebagai informasi saat ini peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai dasar pendirian koperasi adalah UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Adapun UU koperasi terbaru yang pernah pada tahun 2012 yaitu UU No. 17 tahun 2012 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi RI, karena terlalu berjiwa korporasi. Untuk itu berdasarkan UU tersebut, berikut kami berikan sedikit penjelasan terkait dengan syarat dan prosedur pendirian badan hukum koperasi.

I. Sebuah Badan hukum koperasi dapat dibentuk atau didirikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana tercantum dibawah ini :

  1. Koperasi harus memiliki sejumlah anggota

a). Anggota harus terdiri atas warga negara Indonesia yang mampu untuk melakukan tindakan hukum.

  • Menerima landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi
  • Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya

b). Anggota yang sudah memenuhi syarat tersebut harus berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang.

2. Koperasi harus memiliki AD dan ART

Dalam melakukan kegiatan, tiap organisasi harus memiliki pedoman dan tata cara bagaimana mencapai tujuan yang telah ditentukan. Di mana tempat dan daerah kerja koperasi, Azas Koperasi, Tujuan Pendirian Koperasi, dan usahanya itu semua terdapat dalam AD dan ART.

Dalam Anggaran Dasar dalam akta pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya:

  1. Daftar nama pendiri
  2. Nama dan tempat kedudukan
  3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
  4. Ketentuan mengenai keanggotaan
  5. Ketentuan mengenai Rapat Anggota
  6. Ketentuan mengenai pengelolaan
  7. Ketentuan mengenai permodalan
  8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
  9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
  10. Ketentuan mengenai sanksi

3. Koperasi harus memiliki pengurus

Setiap organisasi, termasuk organisasi ekonomi, baik sektor negara, swasta maupun koperasi harus mempunyai pengurus dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Tugas/kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota.

b. Pengurus dapat memperkerjakan seorang atau beberapa orang melakukan pekerjaan sehari-hari.

c. Pengurus bertanggung jawab melaporkan kepada rapat anggota tentang : Segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi dan segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi. Khusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus menyampaikan pula salinannya kepada pejabat.

d. Tiap-tiap anggota pengurus harus memberi bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya. Untuk keperluan itu, ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh pejabat dan memperlihatkan segala pembukuan perbendaharaan,serta persediaan dan alat-alat inventaris yang menjadi dan merupakan kekayaan koperasi.

e. Pengurus kewajiban menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di dalam anggaran dasar.

f. Pengurus wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.

e. Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.

II. Koperasi harus memperoleh pengesahan sebagai badan hukum koperasi

Cara-cara mendapatkan badan hukum koperasi adalah sebagai berikut :

a. Untuk mendapatkan hak badan hukum, pendiri koperasi mengajukan akta pendirian kepada pejabat. Akta pendirian yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), satu diantaranya bermaterai, bersama-sama petikan berita acara tentang rapat pembentukan yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian, dikirim kepada pejabat.

b. Pada waktu menerima akta pendirian, pejabat mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang bertanggal kepada pendiri koperasi.

c. Jika pejabat berpendapat bahwa isi akta pendirian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, maka akta pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor pejabat.

d. Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.

e. Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran, serta tanda pengesahan oleh pejabat atas kuasa menteri. Sebuah akta pendirian yang tidak bermaterai disimpan di kantor pejabat, sedangkan yang lainnya (yang bermaterai) dikirimkan kepada pendiri koperasi.

f. Jika terdapat perbedaan antara kedua akta pendirian yang telah disahkan tersebut maka akta pendirian yang disimpan di kantor pejabatlah yang dianggap benar.

g. Pejabat mengumumkan setiap pengesahan koperasi di dalam berita negara.

h. Buku daftar umum beserta akta yang disimpan pada kantor pejabat dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan ataupun petikan akta dapat diperoleh dengan mengganti biaya.

i. Menteri dapat mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea materai atas akta pendirian.

Jika berencana ingin mendirikan koperasi tetapi mengalami kesulitan untuk mengerjakan semua legalitasnya, silahkan hubungi kami, kami akan membantu pengurusan legalitas koperasi anda, dari awal pendirian sampai koperasi dapat beroperasi secara legal.

Hal Penting Jika Hendak Membuat Hak Paten Atas Merek

Merek adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk jasa lainnya.dan  Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Intinya merek dan paten ialah dua hal yang bebeda.

Masyarakat kita mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah Merek dan Paten. Kedua istilah tersebut sering kali digunakan oleh masyarakat dalam perbincangan sehari-hari. Sayangnya, di era kemajuan teknologi yang memudahkan dalam mengakses informasi, justru masih banyak masyarakat termasuk para pengusaha pemula dan UKM yang belum dapat membedakan antara merek dan paten. Bahkan mencampuradukkan keduanya: mematenkan merek.

Ada beberapa yang termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Hak Cipta, Rahasia Dagan, Desain Industri, Indikasi Geografis, desain tata rurang sirkuit terpadu, selain itu merek dan paten juga termasuk di dalamnya.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek didefinisikan sebagai suatu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis  baik dalam bentuk 2 (dua) dimensi atau pun  3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut.

Selain fungsi diperuntukanya merek untuk kegiatan komersil contoh dalam aktivitas sebuah perdagangan barang dan jasa, dan tentunya ini juga bisa jadi sebuah bentuk pembeda yang dimana sebagai hal penting yan harus dimiliki para pelaku usaha untuk identitas bisnisnya.dan merek bisa digunakan untuk menjadikan satu straegi pemasaran terbaik untuk mencari konsumen.

Lain halnya dengan Paten yang merupakan suatu bentuk perlindungan yang diberikan kepada Para Penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi. Penemuan tersebut dapat berupa suatu produk yang sudah jadi atau pun yang hanya berupa proses saja. Pengertian tersebut mengacu pada Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”).

Sumber : prolegal.id