SMARTLEGAL.CO.ID
Demi mempermudah dan menyederhanakan persyaratan untuk perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Freight Forwading atau Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT), Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan peraturan pengganti yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.
Dengan terbitnya peraturan ini, maka secara otomatis Permenhub Nomor 74 tahun 2015 dan semua perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Untuk mengetahui lebih jelas isi dari peraturan terbaru ini, silahkan anda download peraturan terbaru tersebut pada link dibawah ini.
PERMENHUB NOMOR 49 TAHUN 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi