Peraturan Menteri Perdagangan tentang Angka Pengenal Impor (API)

SMARTLEGAL.CO.ID

Saat ini pemerintah Republik Indonesia telah mewajibkan semua perusahaan Importir memiliki dokumen impor. Salahsatunya adalah dokumen Angka Pengenal Importir (API).

Adapun persyaratan untuk mendapatkan dokumen API ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 70 Tahun 2015 pengganti Peraturan Menteri Perdagangan No. 27 Tahun 2012 tentang Angka Pengenal Importir (API).

Ada dua macam jenis dokumen Angka Pengenal Impor (API) :

1. Angka Pengenal Impor – Umum (API-U)

Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan No. 70 Tahun 2015  API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan di perdagangkan.

2. Angka Pengenal Impor – Produsen (API-P)

Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan No. 70 Tahun 2015 API-P hanya diberikan kepada perusahaan untuk mengimpor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.

Pada ayat 2 juga berbunyi untuk barang yang dimport oleh pemilik API-P dilarang untuk diperdagangkan atau dipindah tangankan ke pihak lain. Namun jika barang yang dimport oleh pemilik API-P telah dipergunakan paling singkat 2 tahun sejak pemberitahuan pabean impo, barang impor tersebu dapat dipindahtangankan ke pihak lain (pasal 6).

Setiap importir hanya dapat memiliki satu jenis API (pasal 7 ayat 1), dan peraturan ini mulai berlaku sejak Januari 2016.

Apabila anda akan mendirikan perusahaan importir ada baiknya anda membaca dan mempelajari peraturan ini.

Silahkan download peraturan tersebut secara gratis pada link dibawah ini :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN (PERMENDAG) No. 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir (API) (DOWNLOAD)