Syarat Perizinan dan Prosedur Usaha Jasa Kontruksi

Akhir-akhir ini masyarakat di Indonesia semakin banyak berminat jadi seorang pengusaha, mulai dari kalangan milenial dan berbagai jenis usaha tentunya. Karena mereka sangat meyakini dengan menciptakan sebuah usaha kecil ataupun besar bisa menjadikan penghasilan tambahan atau kemungkinan lewat usaha mereka bisa meraih kesuksesan. Peluang untuk menciptakan usaha bisa dimulai dari berbagai bentuk usaha, dan tentunya membangun atau menjalankan usaha bukan hal yan mudah dilakukan.

Banyak yang meraih kesuksesan dengan menciptakan sebuah usaha tapi banyak juga yang mengalami kegagalan bahkan diawal mereka memulai usaha, terlebih bentuk perusahaan yang yang ada pasti akan sangat dipengaruhi dengan keadaan perekonomian yang tidak stabil, dan peluang usaha di Indonesia juga tidak mudah selain perkembangan yang sangat cepat, persaingan juga sangat tinggi, dibutuhkan strategi yang baik dan bisa mengikuti perkembangan pasar.

Sekarang ini jasa kontruksi sangat dilirik dan mulai banyak diminati dan sepertinya sangat menjanjikan, untuk mencapai sebuah kesuksesan kemungkinan besar usaha ini dapat diciptakan dan dikelola secara professional.

Dengan membuat izin usaha kontruksi salah satu langkah awal dalam mendirikan usaha ini, kontruksi itu juga dapat dijalankan dengan membangun dengan bangunan yang berukuran kecil sampai besar.

Izin sangatlah dibutuhkan untuk mereka yang berbentuk perseorangan ataupun badan hukum dalam pengelolaan sebuah usaha jasa kontruksi yang ada pada wilayah Indonesia.

Pemerintah ataupun pejabat setempat akan memberikan izin setelah melewati proses yang ada pada daerah itu tersebut. Jasa konstruksi sendiri adalah sebuah layanan jasa konsultasi yang terdiri dari perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa konsultasi pengawasan pekerja di konstruksi serta layanan jasa pelaksanaan untuk pekerjaan konstruksi.

Dasar hukum usaha jasa kontruksi:

  1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konsultasi
  2. Peraturan pemerintah No. 59 Tahun 2010 mengenai perubahan atas peraturan pemerintah No. 29 Tahun 2000 mengenai penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dengan Nomor : 07/PRI/M/2011 mengenai standar serta pedoman pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.

Jika sudah mengetahui dasar hukum dari usaha Jasa Kontruksi, maka langkah selanjutnya yang harus diketahui untuk mengurus perizinan usaha Jasa Kontruksi yaitu tentang syarat-syarat administrasi yang harus dipersiapkan.

Berikut syarat administrasi yang harus di persiapkan :

  1. Mengisi formulir permohonan yang sudah diisi dengan lengkap.
  2. Rekaman dari sertifikat badan Usaha atau SBU dimana telah dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan jasa konstruksi atau LPJKN.
  3. Fotocopy dari KTP pemohon.
  4. Fotocopy dari KTP tenaga kerja teknik serta tenaga kerja non teknis.
  5. Fotocopy dari akta pendirian perusahaan untuk pemohon yang telah berbadan hukum.
  6. Fotocopy dari anggaran dasar yang telah disahkan untuk koperasi.
  7. Pas photo dari direktur atau pemimpin perusahaan.
  8. Fotocopy dari ijazah yang dimiliki oleh direktur atau pimpinan.
  9. Fotocopy NPWP.
  10. Fotocopy dari izin gangguan (HO).
  11. Fotocopy dari izin membangun bangunan atau IMB.
  12. Data kepemilikan dari peralatan kerja serta kantor serta adanya fotocopy dari bukti kepemilikan tersebut.
  13. Surat keterangan dari domisili perusahaan yang berasal dari desa atau kelurahan.
  14. Gambar dari lokasi tempat Anda melakukan usaha.

Dan jika sudah memenuhi syarat administrasi diatas, maka selanjutnya yang harus diketahui bagaimana prosedurnya.

Berikut adalah prosedur yang harus Anda lakukan :

  1. Mengisikan formulir permohonan yang mana telah disediakan oleh kantor pelayanan perizinan.
  2. Pemohon mengembalikan formulir yang disertai bersama dengan berbagai syarat administrasi dan telah menerima tanda terima dari berkas perizinannya.
  3. Tim melakukan adanya penelitian kelengkapan dari berkas perizinan.
  4. Jika telah lengkap, maka izin usaha jasa konstruksi atau IUJK dapat keluar.

Publish : Team Smartlegal.co.id