Jenis-Jenis Badan Usaha dan Aturan Legalitasnya

Beberapa jenis badan usaha

menjalani usaha tersebut bisa jadi satu bukti jika perusahaan tersebut dapat disebut mempunyai legalitas usaha, dimana legalitas suatu usaha merupakan keadaan suatu perusahaan yang berjalan dan dan bergerak dalam bidang apapun dinyatakan sah secara hukum.

Dan jenis-jenis legalitas perushaan ialah; merek perusahaan, nama prusahaan, omor pokok wajib pajak (NPWP), akta pendiriaan perusahaan, rekening perusahaan, surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat izin tempat usaha (SITU), tanda daftar perushaan (TDP), dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)

Berikut ini merupakan jenis-jenis badan usaha:

  1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)                                                                              Yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah dimana semua modal usahanya dan sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah begitu juga dengan kepegawaianya yang terlibat di BUMN yaitu pegawai negeri, dan saat ini ada 3(tiga) perusahaan yang meliputi BUMN
  • Perjan (Perusahaan Jawatan) Perusahaan jawatan (Perjan) adalah BUMN dimana semua modal yang dimiliki oleh pemereintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
  • Perum (Perusahaan Umum) Perusahaaan umum (PERUM) adalah Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perjan telah diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero
  • Persero                                                                              Persero adalah badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau  negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara dan pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta pegawai yang bekerja berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas dari negara Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT (Nama dari perusahaan).

2.   Perorangan

Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik  pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus  juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang-utang dari perusahaan itu. Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada  perusahaan-perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.

3.     Koperasi

Ditinjau dari arti katanya koperasi dalam bahasa asing cooperation artinya sebagai kerja sama. Sedangkan dalam arti bisnis koperasi merupakan bentuk kerja sama dari para anggaota dengan tujuan agar dapat memenuhi kebutuhan mereka bersama secara lebih ekonomis. Dengan demikian koperasi dapat dibentuk oleh konsumen ataupun oleh para produsen. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang dibentuk oleh para konsumen. Sedangkan Koperasi Produksi adalah koperasi yang dibentuk oleh produsen. Yang lebih dikenal dengan sebutan KUD (Koperasi Unit Desa).

4.     BUMS (Badan Usahan Milik Swasta)

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

BUMS adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa orang. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, badan usaha swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak.

Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam:

  • Firma/Kongis Peserikatan (Fa) Firma yaitu suatu Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Untuk mendirikan firma dilakukan dengan cara membuat akta perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya perjanjian tersebut.
  • Perserikatan Komander (CV) CV merupakan badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih, yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian lainnya lagi merupakan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya mempunyai tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.
  • Perseroan Terbatas (PT) PT merupakan badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham, tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan PT tertutup adalah PT yang dimana pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja seperti misalnya hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang dimaksud dengan PT terbuka adalah PT yang saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum. Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.
  • Yayasan Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntunga. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.

Legalitas Badan Usaha

  • Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
  • Untuk Hidup
  • Bebas dan tidak terikat
  • Dorongan sosial

Faktor-faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha

  • Pemasaran barang dan jasa
  • Penentuan harga
  • Pembelian
  • Kebutuhan Tenaga Kerja
  • Organisasi intern
  • Pembelanjaan
  • Barang dan Jasa yang akan dijual
  • Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll

Badan Hukum Sebuah Perusahaan

  • Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku  pada suatu Negara
  • Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara

Proses Pendirian Badan Usaha

  1. Mengadakan rapat umum pemegang saham
  2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan  perusahaan didirikan).
  3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri).
  4. Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)

Sumber:

http http://akmaltasks.blogspot.com/2017/10/bentuk-bentuk-badan-usaha-beserta.html://rifqilutfi.blogspot.com/2016/02/legalitas-perusahaan.html