Syarat Investasi Sesuai Peraturan Kepala BKPM No. 6 Tahun 2018

Peraturan Kepala BKPM No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (DOWNLOAD)

Sebagaimana dalam ketentuan umum Perka No. 6 Tahun 2018 yang dimaksud dengan :


Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.


Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing yang selanjutnya dalam Peraturan Badan ini dapat disebut sebagai Pelaku Usaha.


Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Negara Republik Indonesia.


Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Negara Republik Indonesia.


Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.


Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.


Sesuai Pasal 6 Perka BKPM No. 6 Tahun 2018 Ketentuan Nilai Investasi dan Permodalan

(1) Perusahaan PMA dikualifikasikan sebagai usaha besar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan, wajib melaksanakan ketentuan, persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk memperoleh Perizinan Penanaman Modal.


(2) Perusahaan dengan kualifikasi usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: (a). memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir; atau (b). memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) berdasarkan laporan keuangan terakhir.


(3) Perusahaan PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, harus memenuhi ketentuan nilai investasi, yaitu:

  1. Total nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), diluar tanah dan bangunan;
  2. Nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (duamiliar lima ratus juta rupiah);
  3. Persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham; dan
  4. Nilai nominal saham sebagaimana dimaksud dalam huruf c, untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(5) Nilai investasi sebagaimana dimaksud ayat (2) dan/atau ayat (3) harus dipenuhi Perusahaan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal Perusahaan memperoleh Izin Usaha.

Ketentuan Bidang Usaha (Pasal 7)

(1) Untuk memperoleh NIB dan Perizinan Berusaha, Perusahaan harus memperhatikan :

  • Ketentuan tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan; dan
  • Peraturan menteri/lembaga pemerintah nonkementerian, sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(2) Lokasi kegiatan berusaha harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah setempat.


(3) Dalam hal perusahaan yang berlokasi di dalam KEK, ketentuan tentang bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tidak berlaku, kecuali bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi serta bidang usaha yang tertutup untuk Penanaman Modal.

Pages: 1 2


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.