Panjang, Begini Tahapan Pendirian Badan Hukum Koperasi

SMARTLEGAL.CO.ID

Proses panjang, ya begitulah alur dan tahapan pendirian koperasi yang diatur sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Republik Indonesia. Ada beberapa tahapan proses yang harus dilalui untuk bisa mendapatkan perizinan usaha koperasi.

Berikut kami sampaikan sekilas tahapan dan prosedur pendirian koperasi sebagai berikut :

I . PERSIAPAN PEMBENTUKAN

Calon anggota dan calon koperasi yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penyuluhan dari Dinas Koperasi wilayah setempat (untuk koperasi tingkat kota atau tingkat provinsi) dan penyuluhan dari Kementerian Koperasi (untuk koperasi tingkat nasional) untuk mendapat pengertian dan penjelasan tentang maksud dan tujuan pendirian koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh koperasi.

II. RAPAT PEMBENTUKAN

Peserta atau Anggota Rapat sekurang-kurangnya dihadiri 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.

Pengertian :

  1. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
  2. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
  3. Wajib mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.

III. HAL-HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT

  • Tujuan mendirikan koperasi
  • Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
  • Persyaratan menjadi anggota
  • Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan waji
  • Memilih nama-nama pendiri koperasi
  • Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
  • Menyusun anggaran dasar

IV. TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR

Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, maka dapat ditempuh ha sebagai berikut :

  1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draft anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendiri koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota
  2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
  • Nama dan tempat kedudukan koperasi
  • Persyaratan menjadi anggota
  • Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
  • Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
  • Kegiatan usaha
  • Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
  • Ketentuan mengenai sanksi
  • Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
  • Daftar nama pendiri
  • Nama dan tempat kedudukan koperasi
  • Ketentuan mengenai keanggotaan
  • Maksud dan tujuan serta bidang usaha
  • Ketentuan mengenai rapat anggota
  • Ketentuan mengenai pengelolaan
  • Ketentuan mengenai permodalan
  • Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
  • Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
  • Ketentuan mengenai sangsi.

V. PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI

Permohonan disampaikan kepada :

LAMPIRAN PERMOHONAN

Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.

  1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
  2. Berita acara pembentukan koperasi
  3. Surat bukti penyetoran modal
  4. Neraca awal kegiatan usaha
  5. Rencana kerja awal kegiatan usaha
  6. Daftar hadir rapat pembentukan
  7. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.

  1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
  2. Berita acara pembentukan koperasi
  3. Surat bukti penyetoran modal.
  4. a. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per…
  5. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
  6. a. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
  7. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
  • Rencana penghimpunan dana simpanan
  • Rencana pemberian pinjaman
  • Rencana penghimpunan modal sendiri
  • Rencana modal pinjaman
  • Rencana pendapatan dan beban
  • Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
  1. Daftar hadir rapat pembentukan
  2. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
  3. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
  4. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
  5. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

KOPERASI SIMPAN PINJAM

  1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
  2. Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
  3. Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
  4. Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
  5. Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
  6. Rencana penghimpunan dana simpanan
  7. Rencana pemberian pinjaman
  8. Rencana penghimpunan modal sendiri
  9. Rencana modal pinjaman
  10. Rencana pendapatan dan beban
  11. Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
  12. Daftar hadir rapat pembentukan
  13. Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
  14. Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam
  15. Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
  16. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
  17. Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
  18. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.

PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT

Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.

PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT

  1. Secara administratif
  2. Penelitian lapangan.

PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI

Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.

Itulah sekilas tahapan dan prosedur tentang pendirian koperasi dari awal pendirian hingga mendapatkan pengesahan Badan Hukum dari Pemerintah. Bagaimana, masih berminat ingin mendirikan koperasi?

Kami juga dapat membantu anda untuk mengerjakan semua proses perizinan usaha koperasi anda, dari awal hingga selesai. Silahkan hubungi.


Comments

2 responses to “Panjang, Begini Tahapan Pendirian Badan Hukum Koperasi”

  1. Itha sukiman Avatar
    Itha sukiman

    Bagaimana kalau ingin mengganti ketua dewan pendiri di akta pendirian disebabkan ketua dewan pendiri telah melakukan penggelapan dana

    1. Dear,

      Untuk rencana pergantian tersebut, maka semua pengurus dan para anggota koperasi wajib melaksanakan rapat anggota sebagaimana sudah diatur dalama Anggaran Dasar Koperasi, untuk mengambil keputusan/ kesepakatan untuk mengganti ketua pendiri.

      Jika sudah ada keputusan dalam rapat, maka keputusan rapat tersebut dibuatkan notulensi berita acara rapat beserta daftar hadir peserta rapat untuk kemudian dibuatkan akta notaris perubahan dan laporan SK badan hukum perubahan.

      Demikian dijelaskan, terimakasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.